ContohKasus Perbuatan Melawan Hukum - bagi kamu yang masih searching keterangan yang berkaitan dengan Contoh Kasus Perbuatan Melawan Hukum Terupdate dapat anda dapatkan pada halaman ini. sering mempersediakan keterangan Terkini terkait dengan beragam Katalog Promo Terbaru, Promosi JSM Terbaru, Harga Sepeda Motor Terkini, Harga Tiket, Harga Hp Terbaru, Contoh Kasus Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sulbun, seorang pemilik warung coto di Makassar, Sulawesi Selatan menjadi pelaku tindak pidana pemerkosaan hingga hamil terhadap karyawatinya yang merupakan penyandang disabilitas berusia 15 perbuatan yang dilakukan oleh bos pemilik warung coto tersebut, terdapat ancaman yang dilakukan kepada korban dan keluarganya sehingga ancaman tersebut membuat korban sempat takut untuk melaporkan ke polisi atas kejadian itu. Hal ini diungkapkan oleh orangtua korban setelah melakukan laporan ke laporan diterima, pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus ini dan menangkap dan langsung menahan Sulbun pada hari Rabu 31/5 pukul WITA. Pihak kepolisian dalam hal ini Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Aim Bachri mengatakan bahwa setelah diterimanya laporan, langsung diamankan terduga pelaku karena jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak korban. Secara definisi, pemerkosaan adalah jenis serangan seksual yang biasanya melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang, yang bersifat nonkonsensual atau tanpa persetujuan seksual dari orang tersebut. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau terhadap orang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sah, seperti orang yang tidak sadarkan diri, lumpuh, tunagrahita, atau di bawah umur yang sah untuk menyetujui. Meskipun terdapat beberapa perbedaan, istilah "pemerkosaan" terkadang digunakan bergantian dengan istilah kekerasan Hariyanto, Pemerkosaan merupakan perbuatan kriminal yang terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina dengan penis, secara paksa atau dengan cara kekerasan. Istilah perkosaan berasal dari bahasa latin, yaitu rapere yang berarti mencuri, memaksa, merampas, atau membawa HukumPertama, pelaku memperkosa korban sekitar 7 tujuh kali. Hal ini dilakukan sejak bulan Januari hingga Februari 2023 pada saat korban selesai bekerja di warung coto dengan memanfaatkan kondisi yang perbuatan pelaku tersebut menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan 5 pelaku melakukan aksinya tersebut dengan mengajak korban menonton video porno dan mengajak untuk mempraktikannya berhubungan badan.Keempat, korban bekerja di warung coto bersama ayahnya sebagai pencuci Hukum Pertama, bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana, karena tindak pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pembuatnya dapat dipidana. Bahwa tindakan pemerkosaan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat peraturan mengenai pidana diatur dalam suatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang bersifat umum maupun dalam undang-undang tertentu yang bersifat khusus. Dalam hal ini, ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."Ketiga, selain diatur dalam KUHP, tindakan pidana pemerkosaan terutama terhadap korban di bawah umur diatur dalam Pasal 81 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun dan paling singkat 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp tiga ratus juta rupiah dan paling sedikit Rp enam puluh juta rupiah."Keempat, bahwa berdasarkan asas hukum lex specialis derogat legi generalis yaitu peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum, maka UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bersifat khusus digunakan dengan mengesampingkan KUHP yang bersifat dengan demikian pelaku dapat dituntut Pasal 81 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp tiga ratus juta rupiah dan paling sedikit Rp enam puluh juta rupiah. Lihat Hukum Selengkapnya
KompilasiKaidah Hukum 75. Amar. Lain-lain 110633. Bebas 568. Gugur 1072. Kabul 12631. Membatalkan 1615. Memperbaiki 727
Justice et faits divers En continu Saint-Jean-sur-Richelieu Des établissements confinés en raison d’un jeune armé d’un fusil à air comprimé Un jeune garçon repéré à Saint-Jean-sur-Richelieu avec un fusil à plombs semblable à une arme de poing a forcé le confinement de plusieurs établissements, mercredi en fin d’après-midi, dans le secteur Saint-Luc, dont une école primaire. Rémunération Rejet de l’appel des procureurs aux poursuites criminelles et pénales Montréal Les procureurs aux poursuites criminelles et pénales viennent de perdre une autre manche, cette fois en Cour d’appel, dans le dossier de leur rémunération. Femme blessée à Mont-Tremblant La victime succombe à ses blessures La femme de 51 ans blessée par plusieurs projectiles d’arme à feu le week-end dernier à Mont-Tremblant a succombé à ses blessures mercredi. Pont Jacques-Cartier Plusieurs blessés dans un accident, toutes les voies maintenant rouvertes Un accident impliquant trois véhicules a forcé mercredi matin la fermeture de trois voies du pont Jacques-Cartier en direction de Montréal, en pleine heure de pointe. La Sûreté du Québec SQ affirme que des personnes ont été blessées, mais que la vie d’aucune d’entre elles n’est en danger. Maison longue et tente traditionnelle au pénitencier Archambault Le centre de détention de Sainte-Anne-des-Plaines offrira des aménagements autochtones à sa population Russell Brown et nominations judiciaires Le juge en chef de la Cour suprême fait le point Ottawa Je m’attends à ce que plusieurs d’entre vous me posent des questions sur Russell Brown ». Le juge en chef de la Cour suprême, Richard Wagner, a visé juste la démission-choc du juge de l’Alberta a monopolisé une partie de sa conférence de presse annuelle, mardi. Drame de la garderie de Laval L’enquête n’est toujours pas terminée Laval L’enquête sur l’autobus qui a foncé à toute allure dans une garderie de Sainte-Rose en février n’est toujours pas complétée. Les expertises sur l’autobus ne sont pas terminées, ont annoncé les avocats des deux parties, mardi, au palais de justice de Laval. Rosemont–La-Petite-Patrie Un cadavre retrouvé avec des traces de violence Le cadavre d’un homme portant des traces de violence a été retrouvé dans un appartement du boulevard Saint-Michel, lundi soir, dans l’arrondissement de Rosemont–La Petite-Patrie. La police traite pour l’instant le dossier comme un décès suspect ». Accusé d’agressions sexuelles Un ex-juge examinera la gestion des allégations contre le prêtre Joannès Rivoire Un juge québécois à la retraite va diriger un examen sur la façon dont les Oblats ont traité les allégations de sévices sexuels qu’aurait commis un ancien prêtre sur des enfants inuits au Nunavut. Hochelaga-Maisonneuve Un sexagénaire agressé au couteau alors qu’il urinait dans une ruelle Un homme de 63 ans a été violemment agressé au couteau, lundi dans le secteur d’Hochelaga-Maisonneuve, alors qu’il urinait dans une ruelle. Un suspect de 30 ans possédant un dossier criminel a été arrêté peu après les faits et pourrait être accusé. Cour suprême du Canada Le juge Russell Brown démissionne après une plainte d’inconduite Ottawa Éclaboussé par une plainte d’inconduite, le juge de la Cour suprême du Canada Russell Brown démissionne au lieu d’attendre le verdict du Conseil canadien de la magistrature CCM, qui devait déterminer si sa révocation devait être ordonnée. Clamant de nouveau son innocence, le magistrat assure avoir pris sa décision pour le bien commun ». Ex-entraîneur accusé de crimes sexuels sur une ado Je voulais quelque chose en retour » Un ex-entraîneur de soccer de la Rive-Sud est accusé d’avoir envoyé une photo de lui complètement nu à une adolescente de 16 ans de son club. Bella », darling », bellissima » Gustavo Echevarria multipliait les mots affectueux dans ses échanges inappropriés avec la victime. Bas-Saint-Laurent Trois enfants gravement blessés dans un accident d’autobus scolaire Trois enfants et un adulte ont été grièvement blessés lors de la sortie de route de leur autobus scolaire, lundi matin à Sainte-Marguerite-Marie, dans le Bas-Saint-Laurent. On ne craint pas pour leur vie. Tentative de meurtre à Mont-Tremblant La femme blessée toujours dans un état critique Une femme de 51 ans se trouve toujours dans un état critique après avoir été blessée par plusieurs projectiles d’arme à feu dimanche à Mont-Tremblant. Son conjoint Bernard Devoe, un homme de 83 ans sans casier judiciaire, a été accusé de tentative de meurtre. Il doit comparaître lundi et pourrait faire face à d’autres accusations. Bilan routier 2022 de la SAAQ On revient 10 ans en arrière » 392. C’est le nombre de personnes qui sont mortes sur les routes du Québec. Il s’agit d’une hausse d’environ 13 % en un an, mais surtout, d’un sommet en près d’une décennie. Surreprésentés, les piétons représentent un décès sur cinq, alors que le nombre de collisions impliquant un poids lourd est aussi en augmentation. Meurtre au DIX30 en 2019 Joshua Sarroino acquitté Accusé d’avoir assassiné un homme dans un restaurant bondé du centre commercial DIX30 en 2019, Joshua Sarroino a été acquitté par un jury dimanche après deux jours de délibérations.
PerbuatanMelawan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Hak Atas Sebidang Tanah Di Villa Palem Kencana Kabupaten Deli Serdang (studi kasus No. 87/PDT/G/2013/PN-LP) Oleh : Leo Adi Putra Panjaitan . NPM: 14.840.0022 . BIDANG HUKUM KEPERDATAAN . Perbuatan Melawan Hukum adalah . Akibat dari suatu perbuatan yang
ABSTRAK Penelitian ini merupakan analisis yuridis Perbuatan Melawan Hukum PMH bedasarkan kasus pada putusan pengadilan negeri padang nomor 161/ Pdg. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan diantara persetujuan, perjanjian, dan perikatan, mengetahui pengertian dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum jika ditinjau dari KUHPer, jenis-jenis penyitaan dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara kasus tersebut dengan berdasar kepada bobot kerugian materil dan immaterilnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu berbasis studi pustaka dan berfokus pada pengolahan data sekunder dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif analitis yang mana penulis mengaitkan kasus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kasus pada putusan pengadilan negeri padang nomor 161/ Pdg menyatakan tergugat telah menyatakan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk dapat mengganti kerugian materiil penggugat karena perbuatan dari tergugat untuk tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan objek perkara yang telah dibayarkan oleh penggugat kepada tergugat mengakibatkan kerugian bagi penggugat dan mengalami kerugian. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ANALISIS YURIDIS KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN STUDI KASUS PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 161/ Pdg DISUSUN OLEH Muhammad Raihan Yulistio Prodi S1 Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email 2110611110 Syalaisha Amani Puspitasari Prodi S1 Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email 2110611120 Lisa Angelie Putrie Prodi S1 Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email 2110611127 Dwi Desi Yayi Tarina, Sebagai Dosen Pengampu Email dwidesiyayitarina ABSTRAK Penelitian ini merupakan analisis yuridis Perbuatan Melawan Hukum PMH bedasarkan kasus pada putusan pengadilan negeri padang nomor 161/ Pdg. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan diantara persetujuan, perjanjian, dan perikatan, mengetahui pengertian dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum jika ditinjau dari KUHPer, jenis-jenis penyitaan dan mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara kasus tersebut dengan berdasar kepada bobot kerugian materil dan immaterilnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu berbasis studi pustaka dan berfokus pada pengolahan data sekunder dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif analitis yang mana penulis mengaitkan kasus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil kasus pada putusan pengadilan negeri padang nomor 161/ Pdg menyatakan tergugat telah menyatakan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk dapat mengganti kerugian materiil penggugat karena perbuatan dari tergugat untuk tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan objek perkara yang telah dibayarkan oleh penggugat kepada tergugat mengakibatkan kerugian bagi penggugat dan mengalami kerugian. Kata Kunci PMH , yuridis, kerugian ABSTRACT This research is a juridical analysis of tort law/unlawful acts based on the case of the Padang District Court decision number 161/ Pdg. The purpose of this research is to find out the difference between agreements, agreements, and engagements, to know the meaning and elements of unlawful acts when viewed from the Criminal Code, the types of confiscation and to know the judges' considerations in deciding these cases based on the weight of material losses and immaterial. The method used in this research is a normative juridical approach which is based on literature study and focuses on secondary data processing and legislation. This study also uses a descriptive analytical method in which the author relates the case to the applicable laws and regulations. The results of the case in the Padang district court decision number 161/ Pdg stated that the defendant had declared an unlawful act and sentenced the defendant to be able to compensate the plaintiff's material losses due to the defendant's actions not to carry out his obligations in development the object of the case that has been paid by the plaintiff to the defendant resulted in a loss for the plaintiff and suffered a loss. KeyWords unlawfull act, juridical, loss PENDAHULUAN Latar Belakang Manusia sebagai subjek hukum dapat melakukan sebuah perbuatan hukum yang melibatkan dua pihak sekaligus dalam satu waktu, salah satunya dapat dilihat dalam kegiatan jual-beli. Jual-beli memiliki dua unsur pokok, yaitu barang dan harga, sehingga pihak pembeli dan penjual haruslah mencapai persetujuan tentang barang dan harga yang akan diperjual-belikan terlebih dahulu sebelum mengikatkan diri antara satu sama lain. Hal ini selaras dengan pengertian jual-beli yang tertuang dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selanjutnya disebut sebagai KUHPer yang memiliki arti bahwasanya jual-beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Mengacu pada pasal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan jual-beli menimbulkan kewajiban timbal-balik yang harus dipenuhi antara pihak penjual dan pembeli. Salfania, M. R. 2021. Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Jual Beli Rumah Studi Analisis Putusan Sby Doctoral Dissertation, Universitas Bhayangkara. R. Subekti & R. Tjitrosudibio, 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Pradnya Paramita. Pihak pembeli memiliki kewajiban pokok untuk membayar objek yang dibeli dengan harga yang sesuai dengan perjanjian, sementara pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan hak milik benda yang dimilikinya hingga kepemilikan benda tersebut menjadi hak milik pembeli. Dalam ihwal pemenuhan kewajiban antara pihak penjual dan pembeli dalam kegiatan jual-beli, seringkali terdapat permasalahan yang menghambat kelancaran proses penyerahan objek penjualan dari pihak penjual kepada pihak pembeli, seperti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Dalam kasus yang terjadi pada putusan perdata Nomor 161/ Pdg antara pihak penggugat, Evita Yani sebagai pembeli dan tergugat PT. Sumatera Bp Developer & Realestat sebagai pihak penjual, diduga terdapat perbuatan pihak penjual sebagai tergugat yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Kasus ini bermula ketika penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagai pembeli untuk membayarkan uang muka sebesar Rp terhitung mulai Februari 2010 sampai dengan April 2010 atas pembelian satu unit rumah di Perumahan Permata Residence Pauh Ps. Baru Cupak Tangah Pauh Padang Blok C Nomor 2 dan telah disetujui oleh PT. Samudera Bp Developer & Realestat sebagai penjual, namun, penggugat tak kunjung mendapatkan konfirmasi selanjutnya mengenai perkembangan rumah tersebut. Penggugat terus menghubungi pihak tergugat hingga 4 Juni 2021, penggugat mengirimkan surat klarifikasi kepada tergugat dengan tujuan meminta tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya sebagai penjual, tetapi tak kunjung mendapat balasan mengingat alamat tergugat tidak ditemukan. Oleh karena itu, Evita Yani merasa dirugikan hingga menggugat PT. Samudera Bp Developer & Realestat atas tindakan perbuatan melawan hukum dengan disertai bukti-bukti pendukung hingga tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berbagai pertimbangan atas kerugian materiil penggugat. Berdasarkan uraian yang tertuang dalam latar belakang di atas, maka Penulis tertarik untuk menganalisis lebih lanjut kasus mengenai perbuatan melanggar hukum antara penggugat Evita Yani dan tergugat PT. Sumatera Bp Developer & Realestat yang disusun dalam judul “Analisis Yuridis Kasus Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 161/ Pdg”. Abdulkadir Muhammad, 2019. Hukum Perdata Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti. Hlm. 321-322. R. Subekti & R. Tjitrosudibio, 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Pradnya Paramita. Rumusan Masalah 1. Bagaimana tindakan PT Samudera Bp Developer & Realestat dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum? 2. Bagaimana kerugian yang dialami Evita Yani dapat dipenuhi oleh PT Samudera Bp Developer & Realestat? 3. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut dengan berdasar kepada bobot kerugian materil dan immateril? METODE PENELITIAN Penelitian dilaksanakan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang merupakan pendekatan yang digunakan bedasarkan bahan hukum utama dan berbasis studi pustaka yang berfokus pada pengolahan data sekunder dan peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu mengumpulkan data, mengolah data dan menyajikan data dalam bentuk yang mudah dipahami, yang mana penulis mengaitkan kasus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PEMBAHASAN A. Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Untuk mengetahui unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum, perlu diketahui perbedaan antara perjanjian, persetujuan dan perikatan 1. Perjanjian Perjanjian Menurut pasal 1313 KUH Perdata merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian perjanjian menurut Menurut Wierjono Rodjodikoro yang mengatakan bahwa perjanjian, adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu tindakan atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak untuk menuntut pelaksanaan perjanjian tersebutSebuah perjanjian memiliki syarat yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum. Syarat syah perjanjian diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut Wirjono Rodjodikoro, “Asas - Asas Hukum Perjanjian, Mazdar Madju” Bandung, 2000, hlm. 4. 1. Adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian consensus 2. Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian capacity 3. Ada suatu hal tertentu object 4. Ada suatu sebab yang halal legal cause Selain syarat sah, perjanjian juga memiliki unsur-unsur perjanjian yang terkandung didalamnya. Para ahli Sudikno Martokusumo, Mariam Darus, Satrio bersepakat bahwa unsur-unsur perjanjian itu terdiri dari 1. Unsur Esensialia, yaitu adalah unsur yang mutlak harus ada untuk terjadinya perjanjian, agar perjanjian itu sah dan ini merupakan syarat sahnya perjanjian. Jadi keempat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata merupakan unsur esensialia. Dengan kata lain, sifat esensialia perjanjian adalah sifat yang menentukan perjanjian itu tercipta 2. Unsur Naturalia, yaitu adalah unsur yang lazim melekat pada perjanjian, yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian. Unsur ini merupakan sifat bawaan natuur atau melekat pada perjanjian. Misalnya penjual harus menjamin cacat-cacat tersembunyi kepada pembeli 3. Unsur Aksidentalia, yaitu unsur yang harus dimuat atau dinyatakan secara tegas di dalam perjanjian oleh para pihak. Misalnya, jika terjadi perselisihan, para pihak telah menentukan tempat yang di Persetujuan Persetujuan menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPerdata”. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPerdata” Pasal 1313, yang menyatakan bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Persetujuan berasal dari bahasa Belanda yaitu overeekomst yang diterjemahkan sebagai kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam Pasal 1313 KUH Perdata tersebut sama artinya dengan perjanjian. “syarat perjanjian dan unsur perjanjian” , 20 februari, Namun ada yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan pandangan mengenai definisi perjanjian timbul karena adanya sudut pandang yang berbeda, yaitu pihak yang satu melihat objeknya dari perbuatan yang dilakukan subyek hukumnya. Sedangkan pihak yang lain meninjau dari sudut hubungan hukum. Menurut pendapat Prof. Subekti, dalam bukunya “Hukum Perjanjian” hal. 1 tentang persetujuan yaitu suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. 3. Perikatan Dalam Bahasa Belanda, perikatan disebut juga dengan “Verbintenis” atau dalam bahasa Inggris disebut juga dengan istilah “Binding”. Verbintenis berasal dari perkataan bahasa Perancis yaitu “Obligation” yang terdapat dalam code civil Perancis. Dalam buku III KUHPerdata dibahas secara khusus tentang perikatan, menurut ilmu pengetahuan hukum, perikatan merupakan hubungan antara dua orang atau lebih, yang terletak dalam lapangan harta kekayaan, dimana terdapat pihak yang wajib memenuhi prestasi dan pihak yang berhak atas prestasi tersebut. Pengertian perikatan juga dikemukakan oleh Abdulkadir Muhammad yang mengatakan bahwa perikatan merupakan hubungan hukum yang terjadi antara debitur dengan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan dimana keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan ini disebut hukum harta kekayaan. Bedasarkan pendapat para ahli dan buku III KUHPerdata yang membahas tentang perikatan diatas, perikatan memiliki 4 unsur yang harus dipenuhi, yaitu 1. Adanya hubungan dengan hukum, adalah unsur yang melekatkan hak terhadap satu pihak dan kewajiban bagi pihak lain. Contohnya adalah Misal A berjanji menjual rumah kepada B, ini adalah hubungan hukum, akibat dari janji itu A wajib menyerahkan rumah miliknya kepada B, sedangkan B wajib menyerahkan harga rumah itu dan berhak menuntut penyerahan rumah 2. Unsur yang kedua adalah Kekayaan, yang berarti kriteria perikatan adalah ukuran-ukuran yang dapat memiliki nilai dalam suatu hubungan hukum. Obyek perbuatan adalah harta kekayaan, baik berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud, benda bergerak atau benda tidak bergerak yang semuanya selalu di nilai dengan uang. R Setiawan, “Pokok Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin”, Bandung, 1999. Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perdata Indonesia”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 9. 3. Unsur yang ketiga adalah pihak-pihak, hal ini berarti di dalam perikatan harus terdiri minimal dari dua orang atau lebih. 4. Unsur yang keempat adalah prestasi atau objek perikatan yang merupakan bagian dari pelaksanaan perikatan, yang menurut Pasal 1234 KUHPerdata dibedakan atas memberikan sesuatu misalnya memberi benda untuk dipakai, penyerahan hak milik atas benda tetap atau benda bergerak, pemberian sejumlah uang, berbuat sesuatu misalnya membangun rumah, dan tidak berbuat sesuatu misalnya misalnya A buat perjanjian dengan B untuk tidak menjalankan usaha dalam daerah yang sama. Perikatan juga memiliki subjek, yaitu pihak-pihak yang terlibat dalam perikatan. Pihak-pihak yang bersangkutan merupakan subyek perikatan. Dengan kreditur yang diistilahkan sebagai pihak yang aktif, maka kreditur dapat melakukan tindakan tertentu terhadap debitur, pengertian kedua subjek perikatan tersebut antara lain 1. Pihak yang berhak atas sesuatu, disebut kreditur. 2. Pihak yang berkewajiban melakukan sesuatu, disebut debitur. Bedasarkan paparan tersebut dapat disimpulkan bahwa persetujuan sama dengan perjanjian, dasar hukum persetujuan/perjanjian dan perikatan, semuanya mengacu pada KUHPerdata, baik persetujuan/perjanjian dan perikatan melibatkan setidaknya 2 dua pihak atau lebih. Sedangkan untuk perbedaannya, dari definisi-definisi yang telah dipaparkan di atas, dapat dilihat perbedaannya pada tahapan dan implikasinya. Prof Subekti mmenyebutkan dalam bukunya bahwa perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan menurut Pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih Perbuatan Melawan Hukum atau disingkat PMH adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan dan menimbulkan kerugian bagi orang yang terkena dampaknya korban dan korban yang dirugikan dalam perbuatan ini dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang menyebabkan kerugian tersebut. Dalam bukunya, menurut Rosa Agustina perbuatan melawan hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut agar dapat disebut sebagai PMH, yaitu perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, perbuatan tersebut bertentangan dengan hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kesusilaan, keempat, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek BW, dalam Buku III BW, pada bagian tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Pengertian perbuatan melawan hukum juga dijelaskan oleh para ahli yaitu sebagai berikut 1. Code Napoleon yang berpendapat bahwa Perbuatan Melawan Hukum adalah setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut. 2. Soebekti dan Tjitrosudibio yang berpendapat bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan membawa suatu kerugian kepada orang lain, oleh karenanya diwajibkan menggatntikan kerugian tersebut kepada orang yang dirugikan. Menurut legisme abad ke 19 suatu perbuatan melawan hukum adalah berbuat sesuatu atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat atau melanggar hak orang lain. Sehingga menurut ajaran Legistis suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi salah satu unsur yaitu melanggar hak orang lain bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat yang telah diatur dalam Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada putusan nomor 161/ Pdg yang menyatakan bahwa tergugat PT. Samudera Bp Developer & Realestat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, maka dapat disimpulkan bahwa pihak tergugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagai berikut 1. Perbuatan itu harus melawan hukum Rosa Agustina, 2003, “Perbuatan Melawan Hukum”, Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 17 “Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut Para Ahli” 20 februari, Kata “Perbuatan” merujuk kepada perbuatan yang bersifat positif atau perbuatan yang sengaja dan benar-benar dilakukan oleh seseorang, sementara perbuatan yang bersifat negatif memiliki arti bahwa seseorang benar-benar berdiam diri dengan tidak melakukan suatu perbuatan hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam hal ini, PT. Samudera Bp Developer & Realestat sebagai pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat negatif mengingat PT. Samudera Bp Developer & Realestat tidak melakukan perbuatan apapun hingga menimbulkan kerugian kepada pihak penggugat karena dibiarkan tidak mengetahui informasi apapun mengenai perkembangan unit rumah yang dibelinya. Dengan kata lain, PT. Samudera Bp Developer & Realestat secara jelas berdiam diri dan tidak bisa dihubungi, serta tidak memenuhi kewajibannya sebagai penjual untuk memberikan kejelasan mengenai unit rumah yang telah dibeli oleh penggugat. Terlepas dari kewajibannya sebagai pihak penjual, PT. Samudera Bp Developer & Realestat juga telah melanggar hak penggugat yang notabene merupakan pembeli dari objek perkara, sehingga dapat disimpulkan bahwa PT. Samudera Bp Developer & Realestat telah memenuhi unsur perbuatan yang melawan hukum. 2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum terbagi menjadi kerugian materiil dan immaterial. Kerugian materiil merupakan kerugian yang benar adanya dan nyata diderita oleh pihak yang dirugikan, sedangkan kerugian immaterial merupakan kerugian yang tidak bisa diperhitungkan secara jelas dan matematis, tetapi tetap dapat dipenuhi dengan jumlah ganti rugi berupa uang yang diperhitungkan dengan sewajarnya. Dalam perkara ini, penggugat telah meminta pengembalian uang Rp sembilan puluh juta rupiah atas kerugian materiil yang menimpanya dan Rp dua ratus juta rupiah atas kerugian immateril dengan pertimbangan bahwasanya apabila tergugat melaksanakan kewajibannya sebagai penjual dengan baik, maka saat ini penggugat dapat menempati unit rumah yang dibelinya dengan nyaman. Majelis hakim dengan berbagai pertimbangannya memutuskan untuk mengabulkan Busyra Vita Analisis Yuridis Atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Bank X Atas Perjanjian Jual Beli Piutang Dan Akta Cessie Antara Pt Silver Touch Dengan Bppn Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 536 K/Pdt/2007. Universitas Indonesia petitum pada point tentang tergugat yang harus mengembalikan kerugian materiil berupa Rp sembilan puluh juta rupiah kepada penggugat mengingat tergugat tidak memenuhi kewajibannya sebagai penjual dengan baik hingga menimbulkan kerugian pada pihak pembeli, sedangkan Majelis Hakim memutuskan untuk menolak petitum pada point kerugian immateril yang mengharuskan tergugat mengganti kerugian sebesar Rp dua ratus juta rupiah karena kerugian immateril yang dialami penggugat tidak diuraikan dengan jelas dan dianggap tidak beralasan hukum. 3. Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan Subjek hukum dapat digolongkan telah melakukan sebuah kesalahan apabila orang tersebut pada dasarnya telah mengetahui bahwa perbuatannya akan merugikan atau melukai kepentingan orang lain. Dalam arti luas, kesalahan meliputi kealpaan dan kesengajaan, sementara dalam arti sempit hanya meliputi kesengajaan. Adapun unsur-unsur yang terkandung pada “kesalahan” dalam Pasal 1365 dan 1366 KUHPer meliputi kesengajaan dan kelalaian. Kesengajaan ditunjukan apabila seseorang telah mengetahui bahwasanya perbuatan yang dilakukannya akan merugikan pihak lain, sedangkan kelalaian ditunjukan apabila seseorang tidak menghendaki perbuatan tersebut, tetapi perbuatannya tetap menimbulkan kerugian bagi pihak lain sehingga tetap harus mengganti kerugiannya. Pada perkara yang terjadi diantara penggugat Evita Yani dan tergugat PT. Samudera Bp Developer & Realestat, pihak tergugat sebagai penjual telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang pada point ini menurut hemat penulis tergolong sebagai perbuatan yang sengaja mengingat tepat setelah penggugat melunasi pembayaran uang muka sebesar Rp Sembilan puluh juta rupiah, tergugat hilang tanpa kabar dan menimbulkan kerugian materiil pada penggugat. 4. Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal Kausal menurut KBBI adalah hubungan-hubungan yang bersebab akibat, maka hubungan kasual dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang menjadi sebab dari suatu akibat. Hubungan kausal dalam perbuatan melawan hukum menimbulkan akibat berupa kerugian yang harus digantikan melalui ganti rugi oleh pihak yang menyebabkan kerugian. Hal ini selaras dengan teori Von Buri “conditio sine qua non” yang menyatakan bahwa tiap-tiap masalah yang merupakan syarat untuk timbulnya suatu akibat adalah menjadi sebab dan akibat. Selain itu, Von Kries juga mengemukakan teori adequate veroorzaking yang menyatakan bahwa yang dianggap sebab adalah perbuatan yang menurut pengalaman manusia normal sepatutnya dapat diharapkan menimbulkan akibat, dalam hal ini akibatnya adalah kerugian. Jadi, antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan langsung. Dalam perkara pada putusan nomor 161/ Pdg, PT. Samudera Bp Developer & Realestat sebagai tergugat telah memenuhi unsur kausalitas pada point ini karena perbuatan tergugat yang secara jelas dapat dikatakan melanggar kewajibannya sebagai penjual dan telah menimbulkan akibat berupa kerugian materiil kepada penggugat karena penggugat tidak dapat menikmati objek perkara yang dalam hal ini adalah unit rumah di Perumahan Permata Residence Pauh Ps. Baru Cupak Tangah Pauh Padang Blok C Nomor 2 sebagaimana semestinya. B. KLASIFIKASI PENYITAAN PADA PUTUSAN NOMOR 161/ Pdg Pada Putusan Nomor 161/ Pdg, terdapat permohonan sita jaminan oleh penggugat kepada Pengadilan Negeri Padang berupa satu bidang rumah di Perumahan Permata Residence Blok C No. 2 Pauh Cupak Tangah, Pauh Padang. Rumah tersebut merupakan rumah yang sebelumnya sudah dibayarkan uang muka oleh penggugat. Sita jaminan ini dimaksudkan untuk mengamankan barang sengketa sebelum perkara selesai.. Sita jaminan dilakukan agar tergugat dapat menjalankan kewajibannya terhadap penggugat dengan sungguh-sungguh. Sita jaminan dilakukan agar barang yang disengketakan tidak dipindahtangankan, dialihkan, atau diperjualbelikan oleh pihak tergugat. Jika pihak tergugat tidak dapat memberikan kewajibannya kepada pihak penggugat setelah terdapat kemenangan yang diberikan oleh hakim mengenai gugatannya, maka barang tersebut akan masuk ke dalam sita eksekusi. Sita eksekusi adalah benda yang telah disita pengadilan dilakukan pelelangan agar kewajiban tergugat kepada penggugat terpenuhi. Ada dua jenis sita jaminan, yaitu sita jaminan yang diajukan penggugat terhadap barang tergugat dan sita jaminan yang diajukan oleh penggugat terhadap barang milik penggugat. Febriliana, M. 2017. Perbuatan Melawan Hukum Atas Tidak Diserahkannya Sertifikat Dalam Jual Beli Rumah Antara Ny. Aimy Pramono Dengan Ny Mieke Surjana Dihubungkan Dengan Buku Iii Kuhperdata Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Unpas. Bambang Sujay 2015. Pengantar Hukum Acara Perdata Dan Contoh Dokumen Prenada Media. Kemudian, sita jaminan yang diajukan penggugat terhadap barang tergugat dibagi lagi menjadi dua, yaitu 1. Pandbeslag 2. Conservatoir Beslag Selanjutnya, sita jaminan yang diajukan penggugat terhadap barang penggugat dibagi menjadi dua, yaitu 1. Revindicatoir Beslag 2. Marital Beslag Sita jaminan yang diterapkan pada Putusan Nomor 161/ Pdg termasuk dalam Conservatoir Beslag. Seperti yang dicantumkan dalam Pasal 227 dan Pasal 197 HIR, serta Pasal 261 dan Pasal 208 RBg, yang intinya sebagai berikut 1. Terdapat sangka yang beralasan jika tergugat sebelum diberikannya putusan atau dilaksanakan mencari cara untuk menggelapkan atau melarikan barang-barang tersebut. 2. Barang yang dilakukan penyitaan adalah milik dari orang yang terkena sita ,bukan milik penggugat 3. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan 4. Permohonan harus diajukan dengan surat tertulis 5. Sita conservatoir dilakukan terhadap barang yang bergerak dan yang tidak bergerak. Tergugat bisa saja mencari cara untuk memindahtangankan dan menjual belikan rumah tersebut. Hal ini dikarenakan sebelumnya alamat tergugat tidak ditemukan dan nomor penggugat tidak dapat ditemukan. Tindakan tersebut merupakan akal-akalan tergugat untuk melarikan dirinya dari kewajiban yang harus dipenuhi. Bukan milik penggugat mempunyai arti bahwa barang yang disita merupakan milik tergugat. Barang tersebut masih milik tergugat karena penggugat baru saja membayarkan uang dimuka, belum membayarkan uang rumah secara keseluruhan. Penggugat juga belum menikmati dan menerima barang yang bersangkutan. Sita jaminan diajukan untuk penyitaan berupa sebidang rumah di Perumahan Permata Residence Blok C No. 2 Pauh Cupak Tangah, Pauh Padang. Rumah dalam hal ini merupakan benda yang tidak bergerak. Salah satu benda tidak bergerak menurut KUHPer Pasal 506 adalah pekarangan-pekarangan tanah yang disiapkan untuk tempat tinggal dan Pantas Sianturi. 2017. Sita Jaminan Dalam Hukum Acara Focus Upmi. Vol. 6 No. 2. Hlm. 59-66 Bambang Sugeng, Hlm. 76-77 apa yang didirikan di atasnya. Rumah merupakan bagian yang dapat didirikan diatas tanah dan termasuk sebagai benda tak bergerak dalam KUHPer. Dengan demikian, pengajuan sita jaminan pada Putusan Nomor 161/ Pdg sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. C. PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI KERUGIAN MATERIAL DAN IMMATERIAL Pada Putusan Nomor 161/ Pdg, terdapat kerugian materil dan kerugian immaterial yang diajukan oleh penggugat. Kerugian materiil berupa yang diajukan berupa uang sebesar Uang sebesar itu merupakan uang muka rumah yang dibayarkan oleh Evita Yanti terhadap PT. Sumatera Bp Developer & Realestat. Kerugian immateriil yang diajukan berupa uang sebesar Penggugat menyatakan bahwa pikiran dan tenaga penggugat terkuras karena permasalahan ini. Pada Kemudian, penggugat mengatakan jika masalah ini tidak terjadi, penggugat sudah dapat menempati rumah yang dimaksud. Akan tetapi, kerugian yang dikabulkan oleh pengadilan hanyalah kerugian materiil, sedangkan kerugian immateriil ditolak. Penyebab penolakan tersebut oleh Majelis Hakim didasarkan pada kerugian immateriil yang dimintakan tidak dirinci dan tanpa alasan hukum. Pengaturan mengenai ganti rugi ada pada KUHPer Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.Kerugian materiil dapat dikatakan sebagai kerugian yang senyatanya dapat dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang sehingga ketika tuntutan materiil dikabulkan dalam putusan hakim maka penilaiannya dilakukan secara materiil juga dapat dikatakan sebagai kerugian yang secara nyata diderita oleh Perdana Raya Waruyu, 2017. Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial. Jakarta; Kepaniteraan Mahkamah Agung. Diakses Dari Https// Pada 3 Maret 2022. Bimo Prasetio. 2011. Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial Dalam Hukum Indonesia?. Jakarta Hukumonline. Diakses Dari Https// Pada 3 Maret 2022 Kerugian immateriil merupakan kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali, dan atau menyebabkan kehilangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang. Menurut Mahkamah Agung pada Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 cakupan kerugian materiil berupa hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat, dan penghinaan. Cakupan ini didasarkan pada Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUHPer. Pada perkembangannya, kerugian immateriil dapat dapat dikabulkan diluar ketiga perkara yang tertera pada Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994. Pada Putusan Nomor/305/ Tng mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Indonesia Air Asia kepada Hastarjarjo Boedi. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan berupa pembatalan penerbangan secara sepihak melalui SMS. Pada saat itu penggugat akan menjadi pembicara tunggal pada suatu workshop. Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan ganti kerugian immateriil dengan pertimbangan menghindarkan tindakan sewenang-wenang dari perusahaan penerbangan umumnya dan terhadap penumpang khususnya. Kerugian immaterial harus dibayarkan oleh tergugat dianggap pantas dan adil. Ada beberapa hal yang menyebabkan ganti kerugian immateriil ditolak. Hal yang pertama yang menjadi penyebab adalah jumlah tuntutan immateriil yang tidak wajar. Hal ini dilihat pada Putusan PN Semarang Nomor 304/Pdt/2011/ mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Maskapai Lion Air Jakarta kepada Robert Mangatas Silitonga. Penggugat menggugat tergugat dengan tuntutan materiil sebesar dan immateril sebesar Majelis hakim menganggap bahwa jumlah tersebut tidaklah wajar. Pada perkara yang sama tidak terkabulkannya permohonan ganti rugi immateriil dikarenakan penggugat tidak menguraikan kemampuan atau kekayaan yang dimiliki oleh pihak maskapai yang dikaitkan dengan jumlah immateriil yang wajar diberikan kepada penggugat. Pada Putusan Nomor 161/ Pdg penolakan kerugian material oleh majelis hakim sudah sesuai. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, yaitu 1. Perkara bukan merupakan kematian, luka berat, dan penghinaan seperti yang tercantum pada Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUHPer 2. Hakim tidak bisa mengetahui keadilan menurut tergugat karena dari PT Sumatera Bp Developer & Realestat tidak mengirimkan seorang pihak pun untuk datang ke Pengadilan Negeri Padang 3. Tidak adanya rincian kemampuan atau kekayaan pihak PT Sumatera Bp Developer & Realestat yang dituliskan oleh pihak penggugat KESIMPULAN Perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau beberapa orang mengikatkan diri pada orang yang lain. Pada persetujuan, beberapa ahli berpendapat bahwa persetujuan memiliki arti yang sama dengan perjanjian. sedangkan beberapa yang lain tidak. Perikatan adalah perbuatan seseorang mengikatkan diri dengan orang lain sehingga timbulah pihak yang wajib melaksanakan prestasi serta yang berhak atas prestasi. Antara perjanjian dan perikatan memiliki unsur masing-masing. Perjanjian dapat menimbulkan perikatan, tetapi perikatan tidak hanya disebabkan oleh perjanjian melainkan hal yang lainnya, seperti undang-undang. Perbuatan melawan hukum adalah suatu tindakan yang dilakukan dan menimbulkan kerugian bagi orang yang menjadi korban. Korban yang dirugikan dalam perbuatan ini dapat menuntut ganti rugi. Terdapat beberapa unsur agar sebuah tindakan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur tersebut antara lain perbuatan tersebut melawan hukum, terdapat kesalahan pihak pelaku, adanya kerugian korban, dan adanya kausal. Perkara yang menggugat PT. Samudera Bp Developer & Realestat telah melakukan perbuatan melanggar hukum terbukti menimbulkan kerugian pada Evita Yani selaku tergugat sebesar Rp sebagai kerugian materiil. Agar kerugian yang diterima Evita Yani dapat dipenuhi oleh PT Samudera Bp Developer & Realestat, maka diajukanlah sita jaminan oleh pihak penggugat. Sita jaminan yang diajukan oleh penggugat berupa conservatoir beslag. Conservatoir beslag yang dilakukan oleh Evita Yani berupa penyitaan rumah yang sudah dibayar dimuka. Kerugian materiil dan immateriil yang diajukan oleh tidak sepenuhnya dikabulkan oleh hakim. Penilaian hakim untuk tidak mengabulkan kerugian immaterial sudah tepat karena perkara bukan merupakan kematian, luka berat, dan penghinaan;Hakim tidak dapat mengetahui keadilan menurut tergugat karena tergugat tidak datang; Penggugat tidak merinci kemampuan atau kekayaan pihak PT Sumatera Bp Developer & Realestat. DAFTAR PUSTAKA Abdulkadir Muhammad, 2019. Hukum Perdata Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti. Hlm. 321-322. Abdulkadir Muhammad, 2019. Hukum Perdata Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti. hlm. 260. Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perdata Indonesia”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hlm. 9. Anggia Safia, , 20 februari, Bambang Sugeng, Hlm. 76-77 Bambang Sujay 2015. Pengantar Hukum Acara Perdata Dan Contoh Dokumen Prenada Media. Bimo Prasetio. 2011. Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial Dalam Hukum Indonesia?. Jakarta Hukumonline. Diakses Dari Https// Pada 3 Maret 2022 Busyra Vita Analisis Yuridis Atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Bank X Atas Perjanjian Jual Beli Piutang Dan Akta Cessie Antara Pt Silver Touch Dengan Bppn Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 536 K/Pdt/2007. Universitas “Cara membedakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum” 21 februari, Febriliana, M. 2017. Perbuatan Melawan Hukum Atas Tidak Diserahkannya Sertifikat Dalam Jual Beli Rumah Antara Ny. Aimy Pramono Dengan Ny Mieke Surjana Dihubungkan Dengan Buku Iii Kuhperdata Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Unpas. Liana tan “Perjanjian Pada Umumnya, Perjanjian Kerjasama Dan Pelayanan Kesehatan Jasa Medis” ,20 februari, Pantas Sianturi. 2017. Sita Jaminan Dalam Hukum Acara Focus Upmi. Vol. 6 No. 2. Hlm. 59-66 “Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Menurut Para Ahli” 20 februari, R Setiawan, “Pokok Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin”, Bandung, 1999. R. Subekti & R. Tjitrosudibio, 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Pradnya Paramita. R. Subekti & R. Tjitrosudibio, 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Pradnya Paramita. Riki Perdana Raya Waruyu, 2017. Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial. Jakarta; Kepaniteraan Mahkamah Agung. Diakses Dari Https// Pada 3 Maret 2022. Rosa Agustina, 2003, “Perbuatan Melawan Hukum”, Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 17 Salfania, M. R. 2021. Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Jual Beli Rumah Studi Analisis Putusan Sby Doctoral Dissertation, Universitas Bhayangkara. “syarat perjanjian dan unsur perjanjian” , 20 februari, Wirjono Rodjodikoro, “Asas - Asas Hukum Perjanjian, Mazdar Madju” Bandung, 2000, hlm. 4. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this MuhammadAbdulkadir Muhammad, 2019. Hukum Perdata Indonesia, Bandung Citra Aditya Bakti. hlm. Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial Dalam Hukum IndonesiaBimo PrasetioBimo Prasetio. 2011. Di Mana Pengaturan Kerugian Konsekuensial Dalam Hukum Indonesia?. Jakarta Hukumonline. Diakses Dari Https// Yuridis Atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Bank X Atas Perjanjian Jual Beli Piutang Dan Akta Cessie Antara Pt Silver Touch Dengan Bppn Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 536 K/Pdt/2007. Universitas "Cara membedakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukumBusyra VitaBusyra Vita Analisis Yuridis Atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Bank X Atas Perjanjian Jual Beli Piutang Dan Akta Cessie Antara Pt Silver Touch Dengan Bppn Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 536 K/Pdt/2007. Universitas "Cara membedakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum" 21 februari, Pada Umumnya, Perjanjian Kerjasama Dan Pelayanan Kesehatan Jasa MedisLiana TanLiana tan "Perjanjian Pada Umumnya, Perjanjian Kerjasama Dan Pelayanan Kesehatan Jasa Medis" februari, Jaminan Dalam Hukum Acara PerdataPantas SianturiPantas Sianturi. 2017. Sita Jaminan Dalam Hukum Acara Focus Upmi. Vol. 6Pokok Pokok Hukum Perikatan, Putra AbardinR SetiawanR Setiawan, "Pokok Pokok Hukum Perikatan, Putra Abardin", Bandung, 1999. Ruang Lingkup Kerugian ImmaterialRiki Perdana Raya WaruyuRiki Perdana Raya Waruyu, 2017. Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immaterial. Jakarta;Rosa AgustinaRosa Agustina, 2003, "Perbuatan Melawan Hukum", Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta, hal. 17M R SalfaniaSalfania, M. R. 2021. Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Jual Beli Rumah Studi Analisis Putusan Sby Doctoral Dissertation, Universitas Bhayangkara.
KompilasiKaidah Hukum 75. Amar. Lain-lain 110577. Bebas 568. Gugur 1071. Kabul 12631. Membatalkan
BerandaKlinikIlmu HukumPerbedaan Perbuatan ...Ilmu HukumPerbedaan Perbuatan ...Ilmu HukumSelasa, 5 April 2022Jika kita sering mendengar "perbuatan melawan hukum" PMH dalam aspek hukum perdata, tapi bagaimanakah konsep PMH dalam hukum pidana? Apa unsur-unsurnya? Serta apa perbedaannya dengan konsep PMH dalam hukum perdata?Perbuatan melawan hukum adalah sebuah istilah yang dikenal dalam hukum pidana dan hukum perdata. Dalam hukum perdata, istilah perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, sedangkan dalam konteks hukum pidana, perbuatan melawan hukum terkandung dalam sejumlah ketentuan pidana. Lalu, apa perbedaan antara keduanya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana yang dibuat oleh Albert Aries, dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 28 Maret disebutkan dalam pertanyaan, dalam ilmu hukum dikenal adanya istilah perbuatan melawan hukum. Adapun istilah perbuatan melawan hukum terdapat dalam dua aspek hukum, yaitu hukum perdata dan hukum membahas perbedaan antara keduanya, kami akan membahas konsep perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata terlebih Melawan Hukum dalam Hukum PerdataDalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah onrechtmatige daad. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum adalahTiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum dipaparkan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syaratBertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;Bertentangan dengan kesusilaan;Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, sebagaimana dikutip oleh Rosa Agustina, menguraikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi, antara lain[1]Harus ada perbuatan positif maupun negatif;Perbuatan itu harus melawan hukum;Ada kerugian;Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;Ada Melawan Hukum dalam Hukum PidanaBerbeda dengan istilah onrechtmatige daad yang digunakan untuk menyebutkan suatu perbuatan melawan hukum perdata, pada hukum pidana, perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah Satochid Kartanegara, “melawan hukum” wederrechtelijk dalam hukum pidana dibedakan menjadi Wederrechtelijk formil, yaitu apabila sesuatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh materiil, yaitu sesuatu perbuatan yang “mungkin” bersifat wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum algemen beginsel.Lebih lanjut, Schaffmeister, sebagaimana dikutip oleh Andi Hamzah dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia berpendapat bahwa “melawan hukum” yang tercantum di dalam rumusan delik yang menjadi bagian inti delik disebut sebagai “melawan hukum secara khusus” contoh Pasal 372 KUHP, sedangkan “melawan hukum” sebagai unsur yang tidak disebut dalam rumusan delik tetapi menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana disebut sebagai “melawan hukum secara umum” contoh Pasal 351 KUHP. Pendapat dari Schaffmeister ini benar-benar diterapkan dalam hukum positif di Indonesia, contohnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dalam Pasal 2 UU Tipikor terdapat unsur melawan hukum, sedangkan dalam Pasal 3 UU Tipikor tidak dicantumkan unsur “melawan hukum”.Perbedaan PMH dalam Hukum Pidana dan PerdataMenjawab pertanyaan Anda, perbedaan perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum pidana dengan perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata lebih dititikberatkan pada perbedaan sifat Hukum pidana yang bersifat publik dan hukum perdata yang bersifat itu, sebagai referensi, kami akan mengutip pendapat dari Munir Fuady dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer yang menyatakanHanya saja yang membedakan antara perbuatan melawan hukum pidana dengan perbuatan melawan hukum perdata adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar disamping mungkin juga kepentingan individu, sedangkan dengan perbuatan melawan hukum perdata maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban kami mengenai Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Semoga hukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Hamzah, Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia;Munir Fuady,Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2005;Rosa Agustina,Perbuatan Melawan Hukum, Depok Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003.[1] Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Depok Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, 2003, hal.
BahwaPerbuatan-Perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata: "Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut" Pasal 1366 KUHPerdata:

Peran hakim sangat dominan. Konsep perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata mengikuti perkembangan yurisprudensi yang dibentuk Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia, Rosa Agustina dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum menyimpulkan konsep perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai rumusan yang sangat terbuka dikembangkan. “Perumusan yang demikian akan memberikan keleluasaan pada hakim untuk menemukan hukum. Perumusan Pasal 1365 KUH Perdata yang lebih merupakan stuktur daripada substansi dapat merupakan stimulus secara legal untuk terjadinya penemuan hukum secara terus menerus,” tulis Rosa dalam kesimpulan penelitian disertasinya itu 2003242-243.Perlu diingat, perbuatan melawan hukum berlaku pada hubungan perikatan yang terjadi atas dasar undang-undang. Dasar gugatan ini tidak berlaku apabila terdapat kontrak/perjanjian yang mengikat para pihak terkait objek gugatan. Sengketa dalam perikatan atas dasar kontrak/perjanjian hanya bisa menggunakan gugatan wanprestasi. Mengenai perbuatan melawan hukum, Rosa mencatat unsur-unsur pembuktiannya secara kumulatif berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut perbuatan itu harus melawan hukum; ada kesalahan dari pelaku; ada kerugian; dan ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian 2003117.Rosa juga mengingatkan konsep perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad dalam KUH Perdata Indonesia tidak dapat lagi disamakan dengan perbuatan melanggar undang-undang onwetmatige daad dalam doktrin hukum pidana. Putusan Hoge Raad pada 31 Januari 1919 untuk perkara Cohen v. Lindenbaum menyingkirkan ajaran legisme dari konsep perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH konsep perbuatan melawan hukum akan terus berkembang lewat putusan dan yurisprudensi yang dibentuk pengadilan. Pembuktian unsur melawan hukum’ tidak hanya mengacu norma yang sudah tertulis dalam undang-undang. Kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang diasumsikan harus dimiliki seseorang dalam pergaulan bermasyarakat juga bisa menjadi acuan hakim dalam menilai suatu perbuatan telah melawan hukum’ 2003240. Hakim yang akan berperan penting menambah daftar acuan atas unsur melawan hukum’ yang dipertimbangkan pengadilan.

Perbuatanmelawan hukum kemudian diartikan tidak hanya perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah tertulis, yaitu (a) perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku[6] dan (b) melanggar hak subyektif orang lain, [7] tetapi juga (c) perbuatan yang melanggar kaidah yang tidak tertulis, yaitu kaedah yang mengatur tata susila,[8] (d) kepatutan,[9] ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan hidup dalam masyarakat atau terhadap harta benda warga

Membahas analisis antara kaitan penerapan prinsip teori acara perdata Strict Liability dan Precautionary Principle dalam kasus lingkungan hidup. Berdasarkan putusan pengadilan atas sengketa antara KLHK dan PT. Bumi Mekar Hijau Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free STUDI KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA MELAWAN PT BUMI MEKAR HIJAU Tugas Kelompok Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Komponen Nilai Perkuliahan Studi Kasus Hukum Lingkungan Kelas A Oleh 1. Ashabinur Adam Maulana 110110140311 2. Razy Ramanda P 110110160326 3. Reynata Alya Hartono 110110160070 4. Pieter Manuel 1101101600155 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2019 1 A. Kasus Posisi Kasus yang akan dibahas adalah kasus Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 51/PDT/2016/ antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagai Penggugat/Pembanding dan PT Bumi Mekar Hijau sebagai Tergugat/Terbanding, Berikut adalah identitas dari para pihak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dengan ini memberikan kuasa kepada Jasmin Ragil Utomo, Umar Suyudi, dan Nixon F. L. P. Silalahi, beralamat di Jalan Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur dan Nasrullah Abdullah, Jimmy Jeremmy, Herwiansyah, dan Ibrahim Fattah, Para Advokat, beralamat di Jalan Timor Nomor 10 Menteng Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 12/MENLHKK/12/2014 tanggal 29 Desember 2014, selanjutnya disebut sebagai Penggugat/Pembanding; Melawan PT Bumi Mekar Hijau, dalam hal ini diwakili oleh Jhonson Lumnan Tobing dan Suhadi Kosasih dalam kedudukannya sebagai Direktur, beralamat di Jalan R. Sukanto Kompleks Ruko PTC Blok I Nomor 63 Lantai 3 Palembang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Kristianto Maurice Juniarto Rubin, Fajar Ferdinand Dermawan Simorangkir, John Co Siagiana 2 Para Advokat beralamat di Menara Kuniangan Lt. 12-E Jalan Rasunan Said Blok Kav 5. Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Januari 2016, selanjutnta disebut sebagai Tergugat/Terbanding; Kasus ini bermula dari ditemukannya peristiwa kebakaran hutan dan lahan wilayah titik panas di beberapa wilayah izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri IUPHHK-HTI sebagaimana rekaman data satelit MODIS pada periode bulan Februari 2014 hingga November 2014, salah satu wilayahnya merupakan milik PT Bumi Mekar Hijau perusahaan di bidang Hutan Tanaman Industri yang izin kegiatan usahanya berdasarkan IUPHHK-HTI dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia serta ditetapkan wilayah IUPHHK-HTI tersebut melalui proses lelang atas wilayah kawasan hutan yang tidak produktif/terdegredasi sangat parah sebagai dampak dari kebakaran besar pada tahun 1977/1978, namun disini PT Bumi Mekar Hijau di indikasikan sengaja membuka lahan dengan cara membakarnya. Bahwa laporan dan data hotspot serta informasi tersebut dijadikan landasan bagi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK melalui Deputi MENLH Bidang Penataan Hukum Lingkungam untuk membentuk dan menugaskan suatu tim Lapangan, setelah dilakukan pengamatan dan verifikasi lapangan ground checking di lokasi dimana titik-titik panas hotspot tersebut terlihat, yaitu di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Beyuku I masing-masing pada tanggal 22-23 Oktober 2014 dan 17 Desember 2014 yang bertujuan untuk mengetahui apakah telah 3 terjadi kebakaran lahan tepatnya pada lokasi PT Bumi Mekar Hijau dan kemudian menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hiup yang mengakibatka kerugian lingkungan hidup. Senyatanya berdasarkan hasil penelitian anggota Tim Lapangan yakni Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo disimpulkan bahwa tanaman akasia terbakar baik pada Distrik Simpang Tiga maupun Beyuku, pergerakan hotspot yang terus bergerak dari hari ke hari baik yang melanjutkan hotspot sebelumnya maupun timbulnya hotspot baru di lain petak. Berdasarkan Fakta Tergugat senyatanya diduga sengaja membakar lahan dengan tujuan membuka lahan dengan biaya murah dan cara cepat terlihat dengan adanya sumber penyululutan yang berasal dari areal tergugat dimana hal tersebut dipastikan adanya hotspot titik panas di dalam areal tersebut yang terditeksi sejak bulan Februari 2014 serta fakta ditemukannya lahan bekas terbakar di Distrik Sungai Biyuku, berisikan tanaman akasia yang terbakar dan sudah di panen/ditebang tapi belum sempat ditarik keluar. Menurut Dr. Ir. Basuki Wasis, yang telah melakukan pengecekan lapangan ground check serta analisis laboratorium atas tana di bekas kebakaran, dimana terjadi kerusakan lahan gambut atau lahan basah akibat pembiaran kebakaran di lokasi PT Bumi Mekar Hijau dengan luas Hektar. PT Bumi Mekar Hijau diduga membiarkan lahannya terbakar, ditandai dengan tidak memadainya sarana, prasarana, SOP dan petugas untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran sehingga tidak memadai 4 pula upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagaimana dibuktikan dengan fakta-fakta setelah adanya kebakaran. Lahan gambut itu sendiri berdasarkan Keputusan Presiden No, 32 Tahun 1990 tanggal 25 Juli 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung tanah gambut dengan ketebalan 3 tiga meter atau lebih ditetapkan sebagai kawasan lindung Vide Pasal 4 jucto Pasal 9 dan 10 Keppres No. 32 Tahun 1990. Akibat lebih lanjut dari adanya pencemaran udara dan kerusakan tanah gambut telah mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Namun terjadi perdebatan diantara kedua pihak yaitu Penggugat dan Tergugat dimana diperkirakan Tanah tersebut tidak hanya merupakan lahan gambut tetapi juga terdapat lahan mineral. Bahwa setelah Penggugat melakukan penelusuran terhadap adanya dugaan perusakan terhadap tanah dan/atau lahan gambut maka Penggugat menyatakan bahwa perbuatan PT Bumi Mekar Hijau telah memenuhi kualifikasi perbuatan melanggar hukum onrechtmatige daad sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 90 UU Lingkungan Hidup dikarenakan tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mencegah dan menangglangi kebakaran sehingga menimbulkan kerusakan bagi lingkungan hidup dalam hal ini tanah gambut. Selanjutnya Penggugat mengajukan surat gugatan tanggal 3 Februari 2015 yang serta dibacakan di dalam Persidangan. Sebelum itu Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana ditur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk S. Joko Sungkowo, S,H. Hakim 5 Pengadilan Negeri Palembang sebagai Mediator, namun berdasarkan Laporan Mediator tanggal 29 Apriil 2015 upaya perdamaian tidak berhasil, Sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Setelah menjalani proses pemeriksaan di muka sidang dari mulai pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, putusan sela, pemeriksaaan alat bukti, pemeriksaan saksi ahli baik penggugat maupun tergugat, dan kesimpulan. Maka Majeis Hakim tingkat pertama dengan intuisinya membenarkan bahwa benar telah terjadi kebakaran lahan di Distrik Simpang Tiga dan Distrik Sungai Biyuku wilayah konsensi PT Bumi Mekar Hijau namun pada pertimbangannya Tergugat telah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, tidak ditemukannya hubungan kausalitas sehingga klausul antara kesalahan dan kerugian tidak terpenuhi sebagaimana unsur Pasal 1365 KUHPerdata, dan tidak ditemukannya kerugian ekologis, tidak terjadi kepunahan atau kerusakan sifat biologis tanah. Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015, Majelis Hakim Pengaadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadilili perkara perdata dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan yakni Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 24/ Plg dengan amar sebagai berikut Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi Penggugat; Dalam Ekspesi 6 - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah sepuluh juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah Atas putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut, Penggugat telah mengajukan upaya hukum banding. Pada tahap banding, setelah Majelis Hakim tingkat banding membanca dan mempertimbangkan segala prosedur banding, alasan banding dan melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, maka dijatuhkanlah putusan yakni Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 51/PDT/2016/ pada tanggal 10 Agustus 2016 dengan amar lengkap sebagai berikut MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 24/ tanggal 30 Desember 2015, yang dimohonkan banding tersebut dan MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI - Menolak tuntuan provisi Penggugat/Pembanding; 7 DALAM EKSPEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat/Terbanding; DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar gantirugi sebesar Rp. tujuh puluh delapan milyar limaratus dua juta limaratus ribu rupiah kepada Penggugat/Pembanding melalui rekening Kas Negara; 4. Menghukum Tergugat/Terbanding untung mebayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar sertus lima puluh ribu rupiah; 5. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya B. Fokus Permasalahan Berdasarkan latar belakang pemilihan kasus dan kasus posisi diatas, permasalahan hukum yang akan diangkat adalah sebagai berikut 1. Bagaimana pertanggungjawaban suatu perusahaan dalam hal ganti kerugian terhadap kebakaran lahan miliknya sebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 51/PDT/2016/ 8 2. Apakah hakim telah melakukan perluasan implementasi doktrin stricliability dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 51/PDT/2016/ C. Tinjauan Teoritik 1. Pengertian Hukum Perdata a. Pengertian Hukum Menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4, dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Landasan mengenai negara hukum dapat ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan negara, yaitu 1 Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas negara hukum rechstaat. Negara Indonesia berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka machtstaat. Kemudian, 2 Indonesia menganut Sistem Konstitusional, yakni pemerintah berdasarkan sistem konstitusi hukum dasar tidak bersifat absolutisme kekuasaan yang tidak terbatas. Dengan demikian, seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berdasarkan pada norma-norma hukum. Artinya adalah hukum harus dijadikan sebagai jalan keluar dalam penyelesaian masalah-masalah yang berkenaan dengan perorangan maupun kelompok, baik masyarakat maupun negara. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah Lihat Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Lihat Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 9 keseluruhan kaidah dan asas yang tidak hanya mengatur melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu dalam pengertian tersebut, terdapat 4 empat unsur penting, yakni asas, kaidah, proses, dan lembaga. Asas dan kaidah menggambarkan hukum sebagai gejala normative yang diimplementasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Kemudian, asas erat kaitannya dengan keadilan, sementara kaidah berarti pedoman untuk bertindak yang berarti normatif. Selanjutnya, lembaga dan proses menggambarkan hukum sebagai gejala sosial yang juga mencerminkan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Fungsi hukum yang terpenting adalah tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam dari keteraturan tersebut akan tercipta kepastian hukum dan ketertiban dalam masyarakat. Fungsi sebagaimana dijelaskan di atas sama dengan tujuan hukum. Tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan, kepastian dan ketertiban sehingga terciptalah kehidupan manusia yang Pengertian Hukum Perdata Dalam memahami hukum perdata dapat dilihat berdasarkan definsi para ahli berikut 1. Prof. Subekti Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung Alumni, 2006, Ibid., hlm. 7 Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung PT Alumni, 2013, hlm. 49 Ibid., hlm. 50 10 Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Subekti adalah segala hukum private materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. 2. Prof. Sudikno Mertokusumo Pengertian Hukum Perdata menurut Prof. Sudikno Mertokusumo adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluargan dan dalam pergaulan masyarakat. Hukum perdata menjadi lingkup hukum yang bersifat privat karena bertaut pada hubungan yang terbatas tidak berkaitan dengan kepentingan umum. Namun, dalam hubungan antara lingkup perdata dengan kajian ilmu hukum lingkungan tentunya memiliki keterkaitan. Yang mana difokuskan pada subjek hukum yang terkait dengan pengelolaan lingkungan, dengan demikian dalam penyelesaian hukumnya perdata berperan mengatur keterikatan antar para pihak sebagai subjek hukum. Tentunya hal tersebut juga didasarkan pada kenyataan bahwa “lingkungan” bukanlah subjek hukum, sehingga perlunya pihak yang mewakilkan secara public maupun privat mengikuti kepentingan yang ada. 11 2. Pengertian Hukum Lingkungan Istilah mengenai hukum lingkungan adalah merupakan konsepsi yang relatif masih baru dalam dunia keilmuan pada umumnya dan dalam lingkungan ilmu hukum pada khususnya, ia tumbuh sejalan bersamaan dengan tumbuhnya kesadaran akan lingkungan. Dengan tumbuhnya pengertian dan kesadaran untuk melindungi dan memelihara lingkungan hidup, maka tumbuh pula perhatian hukum kepadanya hingga menyebabkan tumbuh dan berkembangnya cabang hukum baru yang disebut hukum Munadjat Danusaputro mengutarakan pendapatnya dengan tidak memberikan pengertian hukum lingkungan secara langsung, tetapi lebih memilih membedakan hukum lingkungan dalam 2 dua bentuk yakni hukum llingkungan modern dadn hukum lingkungan klasik. Setelah membedakan antara hukum lingkungan modern dan hukum lingkungan klasik, maka beliau barulah memberikan pengertian antara keduanya. Adapun maksud dari hukum lingkungan modern diartikan sebagai aturan hukum yang menetapkan ketentuan-ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang. Sedangkan, hukumlingkungan klasik adalah Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku I, Bandung Bina Cipta, 1980, Op. Cit., hlm. 67 Munadjat Danussaputro, Op. Cit., hlm. 35-36 12 aturan hukum yang menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang Teori Tanggung Jawab Hukum Perusahaan a. Pengertian Tanggung Jawab Hukum Tanggung jawab menurut Kamus Besar Bahas Indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu, apabila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan sebagainy. Pembebanan atas akibat dari perbuatan atau sikap pihak sendiri atau pihak Sugeng Isanto tanggung jawab adalah kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin telah ditimbulkan. Ridwan Halim mengartikan tanggung jawab hukum sebagai suatu akibat lebih lanjut dari pelaksanaan peranan, baik peranan itu merupakan hak dan kewajiban maupun kekuasaan. Sedangkan secara umum, Ridwan Halimm melihat tanggung jawab hukum sebagai sesuatu akibat lebih lanjut dari pelaksanaan pernan, baik pernanan itu merupakan hak dan kewajiban ataupun kekuasaan. Sedangkan secara umum, Ridwan Halim melihat tanggung jawab hukum sebagai kewajuban untuk melakukan Ibid. 35-36 Poerwadamita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, 1976, hlm. 1014 13 sesuatu atau berperliaku menurut cara tertentu yang tidak menyimpang dari peraturan yang telah hukum perdata setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka harus dipertanggungjawabakan sebesar kerugian yang diderita oleh pihak lain. Sistem hukum perdata di Indonesia banya diwarnai oleh sistem Comman Law. Menurut sistem ini, suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang karenannya menimbulkan kerugian pada pihak lain, akan mewajibkan si pembuat kesalahan bertanggung jawab b. Konsep Tanggung Jawab Hukum Tanggung jawab hukum dalam bidang perdata diuraikan menjadi beberapa jenis konsep atau dokrin yang diuraikan sebagai berikut 1. Tannggung Jawab Berdasarkan Kesalahan Liability Based On Fault Konsep tanggung jawab berdasarkan kesalahan mengandung makna bahwa tergugat bertaggung jawab apabila tergugat dapat dibuktikan bersalah oleh penggugat. Apabila tergugat dapat dibuktikan bersalah, maka tergugat bebas dari semua pertanggunhjawaban yang dimintakan oleh penggugat. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konsep tanggung jawab berdasarkan kesalahan Liabilitu Based on Fault tertuang dalam Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum. Konsep tanggung jawab hukum berdasarkan kesalahan didasarkan pada adagium bahwa tidak ada pertanggunjawaban Khairunnisa, Kedudukan, Peran, dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan Pasca Sarjana, 2008, hlm. 4 14 apabila tidak ada unsur kesalahan. Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPer adalah a Adanya suatu perbuatan; Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh perbuatan pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan melakukan perbuatan dimaksud dengan berbuat sesuatu aktif maupun tidak berbuat sesuatu pasif. Misalnya tidak berbuat sesuatu padahal dia berkewajiban untuk membantunya, kewajiban yang mana timbul dari hukum yang berlaku karena ada kewajiban yang timbul dari kontrak. Karena terhadap perbuatan melawan hukum tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat dan tidak ada juga unsur kausa yang diperbolehkan sebagaimana yang terdapat dalam perbuatan yang dimaksud dalam PAsal 1365 KUHPerdata mencakup dua pengertian yang terdiri dari perbuatan dengan segi positif yang artinya perbuatan itu dilakukan oleh seseorang dengan sengaja dan perbuatan tersebut menimbiulkan akibat yang merugikan bagi orang lain dan segi negative yang artinya tidak melakukan suatu perbuatan sedangkan menurut hukum hlm. 185 15 orang tersebut harus melakukan tindakan dan akibat yang dapat merugikan orang lainb Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum; Untuk dapat dikenai perbuatan melawan hukum maka asuatu perbuatan yang dilakukan harus bersifat melawan hukum, dimana sejak putusan Hooge Raad tanggal 31 Januari 1919 konsep perbuatan melawan hukum telah berkembang dan diartikan dalam arti yang luas, tidak hanya terbatas pada kaedah hukum tertulis saja, yaitu hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Selain perbuatan yang melanggar undang-undang, sesuatu perbuatan dapat dikatakan melawan hukum apabila melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, bertentangan dengan kesuilaan yang baik, dan bertentangan dengan keharusan dan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masayrakat mengenai orang lain atau Terdapat kesalahan pada pelaku; Untuk dapat dipintakan pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang, menurut hukum perdata, seseorang dikatakakan bersalah jika terhadapnya dapat disesalkan bahwa dia telah melakukan/tidak melakukan suatu perbuaan yang MA. Moegni Djododirjo, Perbuatan Melawan Hukum, VOlmar, Pengantar Studi Hukum perdata, Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003, hlm. 117. 16 seharusnya dihadirkan. Perbuatan yang seharusnya dilakuka/tidak dilakukan itu tidak terlepas dari pada dapat atau tidaknya hal-hal itu dikira-kira. Dapat dikira-kira haur diukur secara objektif, artinya manusia normal dapat mengira-ngira dalam keadaan tertentu perbuatans seharusnya dilakukan/tidak dilakukan. Agar dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum tersebut, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar para peaku harus mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan strict liability tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada Pasal 1365 KUHPerdata. Jikapun dalam hal tertentu diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalah tersebut, hal tersebut tidak didasari Pasal 1365 KUHPErdata tetapi didasari kepada undang-undang Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya untur kesalahan dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui bagaimana cakupan dari unsur kesalahn tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sheingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur kesengajaan, ada kelalaian, dan Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, hlm. 147 Achmad Ichsan, Hukum Perdata, Jakarta PT Pembimbing masa, 1969, hlm 11 17 tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf, seprti keadaan overmacht, membela diri, tidak warasm dll. d Timbul kerugian; Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi kroban. Namun bentuk ganti rugi atas perbuatan melawan hukum tersebut tidak ditentukan secara tegas oleh undang-udang. Adapun kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian materil dan Terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian Hubungan kasual atau hubungan sebab akibat dipakai untuk menentukan apakah ada pertalian antara suatu perbuatan hukum dengan kerugian, sehingga orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya. Yang dimaksud dengan sebab adalah sesuatu yang dapat bekerja menimbulkan perubaham, yang telah menimbulkan akibat. Dalam hukum pidana pentingnya ajran kausalitas ini adalah untu menentukan siapa yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap timbulnya suatu akibat dalam bidang hukum perdata ajaran kausalitas digunakan untuk meneliti apakah ada hubungan kausal atara perbuatan melawan Dr. Munir Fuandy, Perbuatan Melawan Hukumm Pendekatan Kontemporer, BanudngL PT Citra Aditya Bakti, 2005, hlm. 13 18 hukumd an kerugian yang ditimbulkan pelaku sehingga si pelaku dapat dimintai pertanggungjawabannya Ajaran kausalitas tentang persoalan apakah terdapat hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian terdapat beberapa teori, yaitu i. Teori condition sine qua non dari Von buri Pada teori ini yang dilihat adalah bahwa setiap masalah yang merupakan syarakat untuk timbulnya suatu akiat adalah menjadi sebab dari Teori adequate dari Von Kries Pada teori ini perbuatan yang harus dianggap sebagai sebab akibat dari akibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbang dengan akibat. Dasar untuk menentukan perbyatan yang seimbang adalah perhitungan yang layak, sehingga menurut teori ini digunakan keriteria kemungkinan terbesar2. Tanggung Jawab Tanpa Ada Kesalahan Strict Liability Pengertian Strict Liability Konesp atau doktrin strict liability menurut Ida Bagus Wyasa Putra menunjuk pada peristiwa hukum yang menggambarkan hubungan antara perbuatan pelaku dengan akibatnya, kewajiban pembuktian terhadap korelasi antara perbuatan dengan akibat perbuatan itu tidak dilakukan oleh pihak penggugat, melainkan oleh tergugat proses pembuktian Moegni Djofjodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, hlm. 83 Ibid Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Huku, hlm. 82-83 19 dengan beban pembuktian terbalik. Konsep Strict liability mulai dikenal berawal dari sebuah kasus di Inggris, yaitu kasus Rylands vs Fletchter 1868. Selanjutnya tanggung jawab mutlak diterapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional dan konvensi-konvensi liability telah diterapkan dalam Konvensi Paris 1960 tentang Kapal Nuklir, Konvensi Roma 1952 tentang Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga di Permukaaan Bumi, Monteal Aggrement of 1966, Protokol Guantemala 1971, Liability Convention of 1972 tentang Tanggung Jawab Internasional Peluncuran Benda-Benda Angkasa. Konsep atau doktrin strict liability merupakan tanggung jawab yang diterapkan untuk kasus-kasus yang digolongkan sebagai extrahazardous atau abnormally dangerous activities, Konsep atau doktrin ini dapat membantu menangani kasus-kasus yang berbahaya bagi lingkungan dan juga diirigi dengan pembebanan pembuktian terbalik, sehingga tanggung jawab ini muncul seketika tanpa melihat kesalahan tergugat, hal ini dilakukan untuk mencegah bahaya dan kerugian. Penerapan Tanggung Jawab Mutlak Strict Liablity di Indonesia Dr. Muhammad Akiba, Hukum Lingkungan Perspektif Gloal dan Nasional, JakartaPT Raja Grafindo Persada, 2014, Federick, J, Pinukunary, Mengkaji Gugatan PMH dalam Kasus Perusakan Lingkungan di Porong, Sidoarjo, www. diakses pada tanggal 23 September 2019, pukul WIB 20 Pada awalnya konsep tanggungjawab mutlak ini diperkenalkan melalui ratifikasi atas Civil Liability Convention for Oil Pollution Damage CLC tahun 1969 oleh Keputusan Presiden Tahun 1978. Dan kemudian dirumuskan ke dalam UU Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dua kali direvisi hingga yang saat ini berlaku, serta UU Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU Lingkungan Hidup juga memuat soal strict liability. Adapun mengenai konsespsi tanggung jawab mutlak ini dicantumkan dalam Pasal 88 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang mana pengertian lebih lanjut pasal tersebut, diuraikan dalam bagian penjelasan “Yang dimaksud dengan „bertanggung jawab mutlak‟ atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.” Berdasarkan penjelasan makna pasal 88 UU PPLH tersebut, maka gugatan apapun yang berkaitan dengan „ganti rugi‟ dan „perbuatan melawan hukum‟ bukan didasarkan pada pembuktian 21 kesalahan oleh penggugat. Melainkan menjadi tanggungjawab tergugat untuk dibuktikan di pengadilan. Dalam kenyataannya masih banyak kekeliruan dalam pemahaman dan penerapan konsep tanggungjawab mutlak. Yang mana pada penerapannya, banyak praktisi hukum yang menggabungkan gugatan strict liability dan PMH secara bersamaan, sebagaimana yang dituturkan oleh Dr. Andri G. Wibisana, LL. M. dalam acara peluncuran buku berjudul “Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata” karangan Dr. Andri G. Wibisana, Dosen Hukum Lingkungan FHUI.3. Tanggung Jawab Mutlak Absolute Liability Pada dasarnya konsep atau doktrin tanggung jawab multak absolute liability ini sebenarnya hampir sama dan mirip dengan konsep strict liability. Ahli Hukum, E. Saefullah Wirapradja menyamakan konsep absolute liability dengan konsep strict liability dengan mendefinisikannya dengan tanggung jawab yang ada tanpa keharusan untuk membuktikan adanya keaslahan atau dengan kata lain adalah konsep tanggung jawab yang memandang keasalahan sebaga suatu yang tidak relevan untuk dipermasalahkan ada atau ada juga yang membedakan absolute liability dengan strict liability melalui kriteria sebagai berikut Winda Ayu A., Penerapan “Strict Liability” dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, diakses melalui pada 23 September 2019, pukul 1725 WIB. Dwidja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggung jawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung Utomo, 2004, hlm. 89 22 a Pada strict liability masih berlaku alasan pemaaf yaitu apabila terjadi kerusakan akibat dari bencana alam atau force majure, dan tindakan dari pihak ketiga. Pada strict liability pembatas tanggung jawab dimungkinkan dengan jumlah maksimum ganti rugi plafond atau ceiling. b Pada absolute liability tidak mengenal alasan pemaaf, batas maksimum ganti rugi juga tidak diperkanankan karena semua kurgian yang timbul menjadi tanggung jawab tergugat. Menurut James Krier, doktrin pertanggungjawaban mutlak merupakan banuan yang sangat besar dalam peradilan mengenai kasus-kasus lingkungan, karena banyak kegaitan-kegaiatan yang menimbulkan kerugian terhadap lingkungan merupakan tindakan-tindakan berbahaya untuk mana dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan tanggung jawab tanpa menurut Lummert, konsep tanggung jawab mutlak diartikan terutama sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utama asas tanggung jawab mutlak adalah tidak adanya jauh menurut Binceng, absolute liability akan timbul kapan saja dan keadaan yang menimbulkan tanggung SIahaan, Hukum Lingkugan dan Ekologi Pembangunan, hlm. 315 Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, edisi XIII, cet XIX, Jogjakarta Gadjarh Mada University Press, 2006, hlm. 412 23 jawab tersebut ada tanpa mempersalahkan oleh siapa atau bagaimana terjadinya kerugian. Jadi absolute liability adalah hubungan kausalitas antara orang yang bertanggung jawab dan kerugian tidak Asas Kehati-hatian precautionary principle Pada dasarnya precautionary principle merupakan turunan atas prinsip pembangunan berkelajutan sustainable development yang dihasilkan melalui Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janiero 1992. Yang mana prinsip kehati-hatian ini memuat bahwa “apabila terdapat suatu ancaman terhadap lingkungan yang tidak dapat dipulihkan, maka ketiadaan temuan atau pembuktian ilmiah yang konklusif dan pasti tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.” Mengingat pada konsep prinsip kehati-hatian, maka akan sering dijumpai dalam kaitannya dengan teori pertanggungjawaban liability. Hal ini dikarenakan bahwa prinsip kehati-hatian terbagi menjadi empat unsur Ambang batas kerusakan threshold / irreversibility  Ketidak pastian uncertainty  Tindakan-tindakan yang dilakukan measures to be taken  Ukuran Perintah command dimension Adapun dalam Putusan Kasus Mandalawangi, berkembanglah pandangan bahwa kemunculan precautionary principle menjadi bagian yang menyempurnakan rumusan formula yang menghasilkan konsep strict liability. Ibid Imammulhadi, Perkembangan Prinsip Strict Liability dan Precautionary dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Mimbar Hukum Volume 25, nomor 3, Oktober 2013, hlm. 428. Fajri Fadhilah, Asas Kehati-hatian dalam Hukum Lingkungan Indonesia Studi Kasus Putusan PTUN Jakarta Terkait Izin Penempatan Tailing Di Dasar Laut Oleh PT. Newmont Nusa Tenggara, FH Universitas Indonesia, diakses melalui pada 23 September 2019, pukul WIB. 24 5. Putusan Hakim dan Penemuan Hukum a. Putusan Hakim Menurut Sudikno Mertokusumo, putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh Hakim di persidangan. Sebuah konsep putusan tertulis tidak mempunyai kekuatan sebagai putusan sebelum diucapkan di persidangan oleh hakim. Putusan akhir dalam suatu sengketa yang diputuskan oleh hakim yang memeriksa dalam persidangan umumnya mengandung sangsi berupa hukuman terhadap pihak yang dikalahkan dalam suatu persidangan di pengadilan. Sanksi hukuman ini baik dalam Hukum Acara Perdata maupun Hukum Acara Pidana pelaksanaannya dapat dipaksakan kepada para pelanggar hak tanpa pandang bulu, hanya saja bedanya dalam Hukum Acara Perdata hukumannya berupa pemenuhan prestasi dan atau pemberian ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan atau yang dimenangkan dalam persidangan pengadilan dalam suatu sengketa, Sedangkan dalam Hukum Acara Pidana umumnya Andri Wibisana, Pertanggungjawaban Perdata, Kausalitas, dan Alasan Pembelaan, Makalah, Disampaikan pada Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup, Bogor PUSDIKLAT MA, 8 April 2016, hlm. 4. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ketujuh, Yogyakarta Liberty, hlm. 115 25 hukumannya penjara dan atau Penemuan Hukum Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Lebih lanjut, dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum das Sollen yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkret das Sein tertentu. Hakim selalu akan dihadapkan pada peristiwa konkret, konflik, atau kasus yang harus diselesaikan atau dipecahkannya dan untuk itu perlu dicarikan hukumnya. Maka dari itu, dalam penemuan hukum yang penting adalah bagaimana mencarikan atau menemukan hukumnya untuk peristiwa hukum merupakan karya manusia dan ini berarti antara lain bahwa setiap penerapan hukum selalu didahului oleh seleksi subjektif mengenai peristiwa-peristiwa dan peraturan-peraturan yang relevan. Selanjutnya, penerapan sendiri selalu berarti merumus-ulang suatu peraturan abstrak untuk peristiwa konkret. Problematik yang berhubungan dengan penemuan hukum pada umumnya dipusatkan sekitar hakim dan pembentuk undang-undang. Akan tetapi, dalam kenyataanya problematik penemuan hukum ini tidak hanya berperan pada kegiatan hakim dan pembentuk undang-undang saja. Berbagai pihak juga melakukan penemuan hukum. Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta Sinar Grafika, 2011, hlm. 90 Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta Cahaya Atma Pustaka, 2014, hlm. 51 26 D. Peraturan Perundang-Undangan Terkait 1. Pengaturan mengenai Tanggung Jawab Perusahaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 yang menyatakan “setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahan menimbulkan kerugian itu, harus mengganti kerugian tersebut” Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini merupakan pengejawantaha dari prinsip tanggung jawab yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembuktian atas kesalahan atau kelalaian tergygat yang menyebabkan adanya kerugian. Kembali melihat ke dalam Pasal 1365 KUHPerdata dapat ditarik unsur-unsur yang ada di dalam pasal tersebut untuk menentukan ada tidaknya suatu perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan atau biasa dikenal dengan ada tidaknya suatu perbuatan melawan hukum. Adapun unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut 1. Adanya Perbuatan 2. Perbuatan itu harus bersifat melawan hukum 3. Terdapatnya kesalahan pada pelaku 4. Timbulnya kerugian 5. Terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum, Bandung Mandar Maju, 2008, hlm. 185 27 Berdasarkan unsur-unsur tersebut diatas, seseorang baru bisa dimintai pertanggungjawaban apabila telah memenuhi empat unsur tersebut. Hal ini sejalan pula dengan adagium tidak ada pertangguungjawaban apabila tidak terdapat unsur kesalahan No Liability Without Fault. 2. Pengaturan Mengenai Konsep atau Doktrin Strict Liability Indonesia menerapkan konsep atau doktrin strict liability pertama kali melalui Keppres Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pengesahan Internastional Convention on Civil Liability for Oil Damage CLC maratifikasi konvensi internasional dan memasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan yang diantaranya adalah a Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia; c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran; d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perubahan Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Dr, Muhammad Akiba, Hukum Lingkungan Dalam Prespektif Global dan Nasional, Jakarta PT Grafindo, 2014, hlm. 185 28 3. Peraturan mengenai kewajiban penanggung jawab usaha untuk melakukan pencegahan dan penyiapan sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan di lokasi usahanya a. Peraturan Pemerintah Tahun 2001 tentang Pegendalian Kerusahan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan Pasal 13 “Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusahan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya” Pasal 14 “Ayat 1 Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya Ayat 2 Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi 29 a. Sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan; b. Alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan; c. Prosedur opersi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan; d. Perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan; e. Pelatihan penanggukangan kebakaran hutan dan atau lahan secara berkala” b. Peraturan Menteri Kehutanan No. 12 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan. c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan. d. Keputusan Menteri Kehutanan No. 97 Tahun 1998 tentang Prosedur Penanganan Krisis Kebakaran Hutan e. Peraturan Dirjen PHPA No. 4 Tahun 2013 tentang Prosedur Tetap Pengendalian Kebakaran Hutan f. Peraturan Dirjen PHPA No. 243 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan di Areal Pengusahaan Hutan dan Areal Penggunaan Lainnya. 30 g. Keputusan Dirjen PHPA No. 246 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pembuatan dan Pemasangan Rambu-rambu Kebakaran Hutan. h. Keputusan Dirjen PHPA No. 48 Tahun 1997 tentang Sistem Komandi Pemadam Kebakaran Hutan. 4. Pengaturan mengenai akibat pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup, tanggung jawab pencegahan dan pengendalian melekat pada setiap pelaku kegiatan usaha a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup b. Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Kehutanan 1 …………………………………………………………………… 2 …………………………………………………………………… 3 Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, serta pihak –pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya. c. Pasal 49 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Kehutanan “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya” d. Pasal 68 huruf b dan huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 31 “setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkwajiban a. …………………………………………………………………… 2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; 3. Menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.” e. Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” f. Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 150 Tahun 2000 tentang pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa “setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan tanah untuk produksi biomassa wajib melakukan upaya pencegahan kerusakan tanah” g. Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hytan dan atau Lahan “setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya” 32 h. Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan “1 Perlindungan hutan pada hutan hak, dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang hak 2 Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi kegiatan antara lain a. pencegahan ganggian dari pihak lain yang tidak berhak; b. Pencegahan pemadaman dan penanganan dampak kebakaran; c. Penyediaan personil dan sarana prasarana perlindungan hutan; d. Mempertahankan dan memelihara sumber air; e. Melakukan kerja sama dengan sesama pemilik hutan hak, pengelola kawasan hutan, pemegang izin pemanfaatan hutan, pemegang izin pungutan, dan masyarakat” i. Pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan “1 Pemegang izin Pemanfaatan Hutan, Pemagang Izin Penggunaan Kawasan Hutan atau Pemilik Hutan Hak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya 2 Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi 33 a. Tangggung jawab pindana; b. Tanggun jawab perdata; c. Membayar ganti rugi; dan/atau administrasi E. Analisis 1. Analisis pertanggungjawaban perdata suatu perusahaan dalam hal ganti kerugian terhadap kebakaran lahan miliknya sebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 51/PDT/2016/ Bahwa Penggugat / Pembanding mengajukan gugatan perdata terhadap perbuatan Tergugat / Terbanding yang berakibat kepada pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, sehingga unsur kerusakan lingkungan harus dibuktikan. Penggugat / Pembanding juga menyatakan bahwa Tergugat / Terbanding wajib bertanggung jawab atas kerusakan tanah gambut yang ditimbulkan oleh kebakaran di atas lahan perkebunan milik Tergugat / Terbanding. Sedangkan menurut Tergugat / Terbanding, dalil dari Penggugat / Pembanding mengenai kerusakan tanah gambut tidak benar karena kenyataannya dibeberapa lahan yang didalilkan terbakar oleh Penggugat / Pembanding telah dilakukan penanaman akasia kembali oleh Tergugat / Terbanding dan menunjukkan bahwa tanaman akasia tersebut tumbuh normal serta senyatanya areal bekas terbakar tidak terjadi kerusakan lahan dan lahan gambut masih berfungsi normal sebagai penyimpanair yang bersifat hidrofilik maupun sebagai medium bagi berbagai proses mikrobiologis yang mendukung kesuburannya. 34 Selanjutnya menurut dalil Penggugat / Pembanding yang mengambil pendapat Dr. Ir BASUKI WASIS, Msi. secara ilmiah terjadi kerusakan lahan gambut atau lahan basah akibat kebakaran tersebut, dan dengan menyandingkan pendapat ahli BASUKI SUMAWINATA dan Dr. GUNAWAN DJAJAKIRANA serta Laporan Kunjungan Lapang lahan bekas kebakaran di tempat Tergugat / Terbanding, disebutkan dari hasil pengamatan lapang dan hasil laboratorium, sebagai scientific evidence tidak ada indikasi bahwa tanah telah rusak dan lahan masih berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukannya sebagai lahan Hutan Tanaman Industri. Bahwa mengenai kerugian Ekologis, kebakaran yang terjadi juga tidak menyebabkan peningkatan pH maupun unsur hara lain seperti Ca, Mg danK secara nyata. Kebakaran yang terjadi memang menurunkan kandungan organik tanah dimana pada tanah mineral yang terbakar melebihi i kandungan C-organik namun disimpulkan tidak terjadi kepunahan/ kerusakan sifat biologis tanah, sebagaimana keterangan ahli Dr. Ir. BASUKI SUMAWINATA dan Dr. Ir. GUNAWAN DJAJAKIRAN Dari hasil sidang pemeriksaan juga ditemukan dengan jelas bahwa di tempat di atas bekas lahan yang terbakar tersebut tanaman akasia dapat tumbuh kembali secara baik, Bahwa apabila disimak secara cermat hal – hal tersebut di atas, jelaslah akan terlihat bahwa dalil Penggugat / Pembanding tentang kerusakan lingkungan / tanah gambut yang diakibatkan kebakaran / kerusakan tidak terbukti sehingga keberatan – keberatan yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding mengenai dalil 35 Penggugat / Pembanding tentang kerusakan lingkungan / tanah gambut yang diakibatkan kebakaran / kerusakan dapat diterima. Bahwa mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang digugat oleh Penggugat / Pembanding kepada Tergugat / Terbanding dalam perkara ini, Hakim Ketua Majelis sependapat dengan pendapat Ahli yang diajukan Penggugat / Pembanding dalam hal ini Dr. H. ATJA SONJAYA, yang menyampaikan bahwa dalam pertanggung jawaban mutlak Penggugat tidak perlu membuktikan bahwa itu merupakan kesalahan, tetapi Tergugat juga diberi perlindungan untuk memberi keterangan bahwa itu bukan merupakan perbuatannya karena merupakan force majore. Bahwa dalam hal mentukan kelalaian ada unsur sengaja atau lalai, tetapi dalam hal force majore bukan karena kesalahan tetapi karena kejadian diluar kemampuan manusia yang tidak mungkin untuk menghindar,sehingga pertanggung jawabannya tidak bisa dibebankan kepada seseorang. Bahwa apabila pelaku usaha sudah menyediakan sarana dan prasarana yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terjadi kebakaran bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak mungkin untuk menghindar,sehingga pertanggung jawabannya tidak bisa dibebankan kepada seseorang. Bahwa apabila pelaku usaha sudah menyediakan sarana dan prasarana yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terjadi kebakaran bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum. Bahwa dari keterangan saksi-saksi dan ahli bahwa periode terjadi kebakaran terutama bulan September dan Oktober 2014 pada waktu itu jumlah hujan dan hari hujan sangat rendah menyebabkan daerah ini dalam kondisi kering, 36 berdampak pada meningkatnya potensi kebakaran, penyebaran api cepat meluas karena dinamika angin, persebaran udara panas bercampur dengan udara yang belum panas/ turbulensi, sehingga sulit diprediksi dan tidak dapat dikendalikan, termasuk oleh sekat bakar dan kanal. Bahwa pihak Tergugat / Terbanding sudah berusaha untuk melakukan pemadaman api di wilayah kebakaran, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi saksi antara lain SUJICA WANAKUSUMAH LUSAKASaksi dari Tergugat / Terbanding bahwa penyebaran api begitu cepat dan meluas, Tergugat / Terbanding juga telah mengambil langkah melakukan pemadaman dengan personil pemadam kebakaran yang ada di PT. Bumi Mekar Hijau dan telah melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib sesuai Laporan polisi tanggal 8 September 2014 ke Polsek Tulung Selapan, saksi MAKMUNSaksi dari Penggugat / Pembanding telah memberikan keterangan bahwa kebakaran berasal dari lahan masyarakat, namun penyebabnya tidak tahu, disamping itu kebiasaan masyarakat setempat yang berbatasan dengan wilayah konsesi Tergugat / Terbanding pada musim kemarau sering membakar belukar dan tanaman gelam/sistem sonor untuk menam padi. Dengan melihat poin – poin sebelumnya, telah terbukti bahwa Tergugat / Terbanding bukan merupakan pelaku yang sengaja menyebabkan kebakaran, juga telah terbukti bahwa Tergugat / Terbanding sudah menyediakan sarana prasarana pengendalian kebakaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga menurut Hakim Ketua Majelis Tergugat / Terbanding tidak dapat dikenakan dengan pelanggaran pasal 87 Undang-undang Nomor 32 37 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto. Pasal 88 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan / Terbanding juga tidak terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 1365 KUH Perdata karena tidak terpenuhinya syarat-syarat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang pertama adalah berbuat atau tidak berbuat. Unsur kedua, berbuat atau tidak berbuat itu menimbulkan kerugian ketiga, kerugian itu terjadi karena kesalahannya serta keempat antara kerugian dan kesalahan itu harus ada hubungan kausal dimana Tergugat / Terbanding tidak terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan kebakaran dan atau lalai dalam menyediakan sarana prasarana pengendalian kebakaran dan atau membiarkan kebakaran terjadi dan justru Tergugat / Terbanding lah yang mengalami kerugian dengan adanya kebakaran. Dalam penjelasan sebelumnya telah dijelaskan kemungkinan kemungkinan yang digunakan untuk kasus kebakaran hutan. Pertama dalah Perbuatan Melawan Hukum. Sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata atau Pasal 87 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam pertanggungjawaban PMH penggugat perlu membuktikan beberapa unsur. Pertama, harus dibuktikan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Pelanggaran hukum ini dapat ditujukkan dengan berbagai cara. Pada satu sisi, penggugat misalnya dapat menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban hukum tergugat. Dalam hal ini, kewajiban tersebut terutama terkait 38 pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan atau lahan. Pada sisi lain, apabila memungkinkan pelanggaran hukum ini dapat pula ditujukkan denga adanya kegiatan pembakaran hutan/lahan dalam rangka pembukaan atau pengelolaan hutan/lahan. Dapat dianalisis bahwa penggugat sendiri sebenarnya akan mengalami kesulitan yang lebih besar untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap larangan yaitu adanya kegiatan pembakaran, dibandingkan dengan kesulitan untuk membuktikan adanya pelanggaran kewajibann yaitu adanya kegagalan untuk melakukan pencegahan atau penanggulangan kebakaran Sebagaimana Pandangan yang dikemukakan oleh Agustina pada saat mendiskusikan pandangan Vollmar mengenai kesalahan secara subjektif dan secara objektif, yang mana apabila diaritkan sebagai kesalahan secara objektif maka kesalahan dianggap ada apabila pelaku melakukan perbuatan secara lain dari apa yang seharusnya ia lakukan. Dalam hall ini “kesalahan dan sifat melawan hukum menjadi satu”, dirasa penerapan pembuktian secara subjektif dalam PMH tidak tepat dibandingkan secara objektif, dikarenakan kesalahan telah terbukti dengan terbuktinya perbuatan yang melanggar hukum. Apabila pada satu sisi pembuktian unsur kesalahan secara objektif dianggap sulit karena informasi terkait hal ini hanya dikuasai oleh tergugat, sedangkan pada dsisi lain kerugian dianggap hanya akan timbul karena adanya kesalahan, maka hakim sebenernya dapat mengadopsi res ipsa liquitur atau pembuktian secara terbalik yang dilakukan oleh Terugat dimana ia harus membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan. 39 Kedua, penggugat perlu membuktikan adanya kerugian. Khusus untuk besaran kerugian lingkungan, merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Peratuan Menter Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2012 tentang Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Gambut, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidupn No. 15 tahun 2012 tentang Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Hutan. Ketiga, penggugat perlu pula membuktikan adanya bukti kausalitas antara kerugian dan kebakaran hutan yang dilakukan oleh tergugat. 2. Analisis hakim telah menerapkan perluasan implementasi doktrin stricliability dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 51/PDT/2016/ Majelis Hakim Tingkat pertama sneyatanya telah keliru dalam menilai fakta yang terungkap di persidangan maupun dalam kesimpulan penerapan hukumnya, khususnya mengenai dinyatakan gugatan Penggugat/Pembanding ditolak dengan pertimbangan bahwa Tergugat tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang tidak mempertimbangkan bahwa perkara gugatann Pencemaran Lingkungan Hidup haruslah ditangani secara khusus. Senyatanya dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah mendasarkan pertimbangan tidak semata-mata pada Perbuatan Melawan Hukum, tetapi juga pada tanggung jawab mutlak 40 strict liability. Teori tersebut mengisyaraktkan bahwa, seseorang yang kegiatan usahanya menimbulkan ancaman serius terhadap linglungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang muncul dari kegiatan tersebut, meskipun orang tersebut tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dengan demikian, di dalam tanggung jawab mutlak strict liability, tidak terpenuhinya unsur melawan hukum tidaklah melepaskan Tergugat/Terbanding dari tanggung jawab perdata. Serta berpijak pada Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, dalam perkara a quo Seharusnya Berlaku Tanggung Jawab Mutlak strict liability terkait dengan suatu ancaman serius terhadap lingkugan hidup seharusnya berlaku yanggung jawab mutlak. Tergugat disinipun memang membenarkan bahwa lahan di wilayah usaha yang dikuasainya telah terjadi kebakaran yang dampaknya mengakibatkan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Tergugat/Terbanding mengemukakan bahwa kebakaran itu timbul oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab namun senyatanya disini hakim mempertimbangkan selaku pelaku usaha dimana lahan yang dikuasinya telah terjadi kebakaran yang dampaknya mengakibatkan pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup maka Tergugat/Terbanding harus bertanggung jawab atas Kerusakan Lingkungan Hidup tanggung jawab mutlak/strict liability Merujuk pada Pasal 48 ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999, Pasal 49 UU Tahun 1999, Pasal 68 huruf b dan c UU Tahun 2009, Pasal 11 PP No. 150 Tahun 2000, Pasal 13 PP No. 4 Tahun 2001, Pasal 41 10 PP No. 45 Tahun 2004, Pasal 30 PP No. 45 Tahun 2004 yang telah disimpulkan oleh hakim merupakan peraturan yang menyebutkan bahwa kewajiban melekat pada pemegang izin. Intinya pemegang izin pemanfaatan hutan dan pemegang izin pengguna hutan atau pemilik hutan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan diareal kerjanya dan tidak usah ditanya siapa yang membakar lahan/hutan tersebut. F. Kesimpulan dan Saran 1. Kesimpulan a Senyatanya implementasi prinsip strict liability dalam kasus gugatan ganti rugi akibat adanya kebakaran lahan pada kawaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri IUPHHK-HTI milik PT Bumi Mekar Hijau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaaan Lingkungan Hidup, akan tetapi telah sesuai dengan semangat dan tujuan implementasi prinsip strict liability dalam standar internasional, sehingga putusannya telah memenuhi rasa keadilann secara umum. b Putusan telah memberikan hal positif yaitu bagaimana syatu pertanggung jawaban hukum suatu perusahaan dengan merujuk pada Pasal 88 UU No, 32 Tahun 2009. Pertanggung jawaban memanang mensyarakatkan bahwa kegiatan tersebut harus abnormally dangerous. Dalam hal ini, Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa “ancaman serius” adalah “terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dampaknya berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali dan/ atau komponen- 42 komponen lingkungan hidup yang terkena dampak sangat luas, seperti kesehatan manusia, air permukaan, air bawah tanah, tanah, udara, tumbuhan, dan hewan c Bahwa strict liability sudah diterapkan dalam beberapa putusan dan diadopsi di dalam peraturan perundangan-undangan di negara-negara dengan sistem civil law. Dengan demikian keliru pandangan yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban ini tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia yang menganut civil law d Srict liability tidak hanya menghilangkan unsur kesalahan subjektif berupa kesengajaan atau kelalaian dari PMH, tetapi juga unsur kesalahan objektif berupa perbuatan yang melanggar hukum. Dengan demikian, penerapan strict liabiity pada sebuah kasus membawa konsekuensi bahwa di dalam kasus tersebut yang perlu dibuktikan hanyalah adanya kerugian dari penggugat dan kausalitas antara kegiatan tergugat dengan kerugian penggugat. Strict liabiity hanya diterapkan pada kegiatan/usaha yang sangat berbahaya ultra hazardous/ abnormally dangerous activity. Seseorang yang kegiatan/usahanya bersifat sangat berbahaya, bertanggungjawab atas kerugian yang muncul dari kegiatan/usaha tersebut, meskipun dalam melakukan kegiatan/ usahanya ia tidaklah melakukan perbuatan melawan hukum 2. Saran Dalam melakukan penerapan terhadap suatu perbuatan yang merugikan suatu lingkungan senyatanya tidak dapat hanya diterapkan 43 Pasal 1365 KUHPerdata dikarenakan kebakaran merupakan masalah serius yang mengakibatkan ekosistem di dalam suatu hutan akan rusak, dan fungsi dari tanah akan berkurang. Seharusnya hakim lebih cermat dan menganggap bahwa suatu Lingkungan harusnya diterapkannya prinsip kehati-hatian bagi pelaku usaha yang memegang izin. 44 DAFTAR PUSTAKA A. Buku Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung Alumni, 2006 Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung PT Alumni, 2013 Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku I, Bandung Bina Cipta, 1980 Poerwadamita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, 1976, hlm. 1014 Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta Cahaya Atma Pustaka, 2014 MA. Moegni Djododirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta Pradnyna Paramita, 1979 Volmar, Pengantar Studi Hukum perdata, Jakarta Pradyna Pramita, 2000 Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung Citra Bakti, 1992 Achmad Ichsan, Hukum Perdata, Jakarta PT Pembimbing masa, 1969 Munir Fuandy, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, BanudngPT Citra Aditya Bakti, 2005 Muhammad Akiba, Hukum Lingkungan Perspektif Gloal dan Nasional, JakartaPT Raja Grafindo Persada, 2014 Dwidja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggung jawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung Utomo, 2004 SIahaan, Hukum Lingkugan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta Erlangga, 2001 Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, edisi XIII, cet XIX, Jogjakarta Gadjah Mada University Press, 2006 Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum, Bandung Mandar Maju, 2008 M. Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, cet. III, Jakarta Sinar Grafika Offset, 2003 45 Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ketujuh. Yogyakarta Liberty. Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Toeri dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika B. Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 -. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPer C. Jurnal Khairunnisa, Kedudukan, Peran, dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan Pasca Sarjana, 2008 Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003 D. Internet Federick, J, Pinukunary, Mengkaji Gugatan PMH dalam Kasus Perusakan Lingkungan di Porong, Sidoarjo, www. Winda Ayu A., Penerapan “Strict Liability” dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, diakses melalui Khairunnisa, Kedudukan, Peran, dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan Pasca Sarjana, 2008 Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this DanusaputroMunadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku I, Bandung Bina Cipta, 1980Moegni DjododirjoMA. Moegni Djododirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta Pradnyna Paramita, 1979Hukum Lingkungan Perspektif Gloal dan Nasional, JakartaPT Raja Grafindo PersadaMuhammad AkibaMuhammad Akiba, Hukum Lingkungan Perspektif Gloal dan Nasional, JakartaPT Raja Grafindo Persada, 2014Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggung jawaban Pidana Korporasi di IndonesiaDwidja PriyatnoDwidja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggung jawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung Utomo, 2004Nur RasaidM. Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, cet. III, Jakarta Sinar Grafika Offset, 2003Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ketujuhSudikno MertokusumoSudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ketujuh. Yogyakarta Acara Perdata Toeri dan PraktikSarwonoSarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Toeri dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika B. Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945Strict Liability" dalam Penegakan Hukum Lingkungan di IndonesiaWinda AyuA PenerapanWinda Ayu A., Penerapan "Strict Liability" dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, diakses melalui

QYRSQ. 360 167 68 240 285 91 154 79 277

kasus perbuatan melawan hukum